RUU Norwegia Melarang Warga dan Perusahaan di Sana Berdagang Barang Asal Israel
Lusi mahgriefie
Jum'at, 17 Juli 2026 - 10:14 WIB
Perdana Menteri Norwegia, Jonas Gahr Stre. Foto: situs Pemerintahan Norwegia
Pemerintah Norwegia tengah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang warga negaranya maupun perusahaan yang berada di sana, melakukan perdagangan barang yang diproduksi di pemukiman ilegal Israel di Palestina.
Kementerian Luar Negeri Norwegia mengumumkan konsultasi mengenai usulan rancangan undang-undang (RUU) baru yang melarang perdagangan barang-barang hasil produksi di permukiman Israel di Palestina yang melanggar hukum internasional.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas resolusi Storting (Parlemen Norwegia) No. 1250 tanggal 20 Juni 2025 dan No. 78 tanggal 5 Desember 2025.
"Permukiman Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Permukiman-permukiman ini berkontribusi terhadap pengungsian paksa, kekerasan ekstrem, dan situasi yang membuat solusi damai menjadi mustahil," Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide, melansir situs resmi pemerintah Norwegia, Regjeringen.no, Jumat (17/7/2026).
RUU tersebut mencakup larangan impor barang dari permukiman Israel di Palestina dan larangan ekspor barang ke permukiman yang sama.
Eide menambahkan, pihaknya bermaksud melarang perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut. Dengan mengusulkan larangan yang mengikat secara hukum, lanjutnya, pemerintah menegaskan bahwa warga negara dan perusahaan Norwegia tidak boleh mengambil keuntungan atau mendukung kegiatan yang membantu melanggengkan aktivitas permukiman ilegal Israel di Palestina.
"Rakyat Norwegia dan perusahaan Norwegia tidak boleh berkontribusi untuk mempertahankan pemukiman ilegal. Kebijakan kolonisasi merusak kemungkinan tercapainya solusi dua negara," ujar dia.
Kementerian Luar Negeri Norwegia mengumumkan konsultasi mengenai usulan rancangan undang-undang (RUU) baru yang melarang perdagangan barang-barang hasil produksi di permukiman Israel di Palestina yang melanggar hukum internasional.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas resolusi Storting (Parlemen Norwegia) No. 1250 tanggal 20 Juni 2025 dan No. 78 tanggal 5 Desember 2025.
"Permukiman Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Permukiman-permukiman ini berkontribusi terhadap pengungsian paksa, kekerasan ekstrem, dan situasi yang membuat solusi damai menjadi mustahil," Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide, melansir situs resmi pemerintah Norwegia, Regjeringen.no, Jumat (17/7/2026).
RUU tersebut mencakup larangan impor barang dari permukiman Israel di Palestina dan larangan ekspor barang ke permukiman yang sama.
Eide menambahkan, pihaknya bermaksud melarang perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut. Dengan mengusulkan larangan yang mengikat secara hukum, lanjutnya, pemerintah menegaskan bahwa warga negara dan perusahaan Norwegia tidak boleh mengambil keuntungan atau mendukung kegiatan yang membantu melanggengkan aktivitas permukiman ilegal Israel di Palestina.
"Rakyat Norwegia dan perusahaan Norwegia tidak boleh berkontribusi untuk mempertahankan pemukiman ilegal. Kebijakan kolonisasi merusak kemungkinan tercapainya solusi dua negara," ujar dia.