Perlu Regulasi Efek Pendesakan Usaha Pemerintah Kepada Usaha Rakyat
Tim langit 7
Senin, 20 Juli 2026 - 09:10 WIB
Perlu Regulasi Efek Pendesakan Usaha Pemerintah Kepada Usaha Rakyat
Oleh: Prof Dr Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Efek pendesakan atau crowding out kelihatannya merupakan efek yang terlupakan pada berbagai kebijakan ekonomi akhir akhir ini. Tujuan pembangunan ekonomi adalah meningkatkan total produksi domestik dan menciptakan lapangan kerja. Efek pendesakan adalah fenomena yang harus dipertimbangkan jika pemerintah masuk pada suatu sektor ekonomi yang di area itu sudah terdapat pemain swasta baik yang besar dan UMKM, maka masuknya pemerintah tersebut akan menyebabkan matinya pemain swasta yang ada. Akibatnya total produksi domestik sebenarnya relatif tidak berubah dan juga pertambahan tenaga kerja yang diciptakan juga diimbangi dengan hilangnya pekerjaan dari pemain lama.
Siapa pemain lama itu? Bisa swasta besar yang kuat yang mungkin tidak bisa dikalahkan oleh pemerintah, misal sebagai contoh di industri penerbangan. Pemerintah yang kurang efisien justru dikalahkan dan mengorbankan banyak modal yang sangat langka adanya.
Sebaliknya pada swasta lemah terutama pada sektor yang banyak dipenuhi pemain kecil atau UMKM, pemerintah sangat perkasa. Kesuksesannya dibangun diatas cucuran air mata usaha rakyat. Hal ini yang sangat dikawatirkan pasa koperasi desa merah putih jika ruang komodoti mereka sama dan mereka bersaing head to head dengan UMKM.
Tetapi jika peran KDMP strategis dan tidak bersaing langsung atau bersifat sinergi maka crowding out mungkin bisa ditekan. Sektor strategis tersebut adalah sektor permodalan di mana UMKM selama ini mengahadapi harga modal yang mahal. Keberadaan KDMP bersifat sinergis tidak bersaing. Sangat membantu meringankan usaha rakyat. Satu formula yang harus dipegang adalah bersifat sinergis dan membantu usaha rakyat. Jangan sekali sekali menyaingi usaha rakyat kecil.
Di sektor riel KDMP boleh bermaian menjadi grosir komoditi strategis seperti penyalur minyak goreng, penyalur pupuk dan obat obatan pertanian, penyalur gula pasir, dan juga beras. Harus dibuat aturan main KDMP adalah grosir pantang menjual langsung. Kalo demikian halnya maka justru keberadaannya akan mendorong lahirnya usaha usaha baru sebagai pengecer di desa desa. Pemuda pemuda desa bisa menjadi tangan panjang KDMP.
Undang undang harus segera mengatur hal tetsebut di atas supaya pemerintah yang kuat tidak menyaingi usaha rakyaknya sendiri.
LANGIT7.ID-Efek pendesakan atau crowding out kelihatannya merupakan efek yang terlupakan pada berbagai kebijakan ekonomi akhir akhir ini. Tujuan pembangunan ekonomi adalah meningkatkan total produksi domestik dan menciptakan lapangan kerja. Efek pendesakan adalah fenomena yang harus dipertimbangkan jika pemerintah masuk pada suatu sektor ekonomi yang di area itu sudah terdapat pemain swasta baik yang besar dan UMKM, maka masuknya pemerintah tersebut akan menyebabkan matinya pemain swasta yang ada. Akibatnya total produksi domestik sebenarnya relatif tidak berubah dan juga pertambahan tenaga kerja yang diciptakan juga diimbangi dengan hilangnya pekerjaan dari pemain lama.
Siapa pemain lama itu? Bisa swasta besar yang kuat yang mungkin tidak bisa dikalahkan oleh pemerintah, misal sebagai contoh di industri penerbangan. Pemerintah yang kurang efisien justru dikalahkan dan mengorbankan banyak modal yang sangat langka adanya.
Sebaliknya pada swasta lemah terutama pada sektor yang banyak dipenuhi pemain kecil atau UMKM, pemerintah sangat perkasa. Kesuksesannya dibangun diatas cucuran air mata usaha rakyat. Hal ini yang sangat dikawatirkan pasa koperasi desa merah putih jika ruang komodoti mereka sama dan mereka bersaing head to head dengan UMKM.
Tetapi jika peran KDMP strategis dan tidak bersaing langsung atau bersifat sinergi maka crowding out mungkin bisa ditekan. Sektor strategis tersebut adalah sektor permodalan di mana UMKM selama ini mengahadapi harga modal yang mahal. Keberadaan KDMP bersifat sinergis tidak bersaing. Sangat membantu meringankan usaha rakyat. Satu formula yang harus dipegang adalah bersifat sinergis dan membantu usaha rakyat. Jangan sekali sekali menyaingi usaha rakyat kecil.
Di sektor riel KDMP boleh bermaian menjadi grosir komoditi strategis seperti penyalur minyak goreng, penyalur pupuk dan obat obatan pertanian, penyalur gula pasir, dan juga beras. Harus dibuat aturan main KDMP adalah grosir pantang menjual langsung. Kalo demikian halnya maka justru keberadaannya akan mendorong lahirnya usaha usaha baru sebagai pengecer di desa desa. Pemuda pemuda desa bisa menjadi tangan panjang KDMP.
Undang undang harus segera mengatur hal tetsebut di atas supaya pemerintah yang kuat tidak menyaingi usaha rakyaknya sendiri.