home global news

Perdagangan Bayi di Indonesia Incar Keluarga Miskin, Tarifnya 327 Juta Permintaan Meningkat, Ibu Ibu Harap Waspada

Jum'at, 24 Juli 2026 - 21:08 WIB
Para tersangka perdagangan bayi. (Dok: Istimewa)
LANGIT7.ID-Jakarta; Komisioner Perlindungan Anak Indonesia membongkar temuan terbaru tentang adopsi ilegal dan perdagangan bayi sebagai puncak gunung es setelah 19 warga Indonesia dijatuhi hukuman terkait perdagangan bayi.

Pada Selasa, Lie Siu Luan, 70 tahun, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas perannya sebagai otak sindikat adopsi perdagangan bayi yang melibatkan 19 orang.

Setidaknya 28 bayi diperdagangkan, banyak di antaranya diadopsi oleh orang tua di Singapura. Jaksa menyampaikan kepada pengadilan bahwa Lie diminta mencari bayi oleh seorang pria Singapura yang menawarkan sekitar $20.000 (sekitar Rp327 juta) untuk setiap anak.

Mereka menduga Lie menerima tawaran itu dan menggunakan jaringan individu untuk mencari anak laki-laki dan perempuan.

Jaksa mengatakan ibu-ibu yang rentan menjadi sasaran di seluruh Jawa Barat, dengan anggota sindikat menawarkan uang sebagai imbalan atas bayi baru lahir mereka.

Pengasuh dibayar upah bulanan untuk merawat bayi-bayi itu, sementara anggota sindikat memalsukan akta kelahiran dan dokumen untuk mendapatkan paspor.

Beberapa anggota sindikat berpura-pura menjadi orang tua palsu, mendampingi bayi-bayi ke Singapura untuk diadopsi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya