home global news

Wacana Zakat Pengurang Pajak, Persis Tegaskan Pentingnya Keadilan Bagi Umat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:30 WIB
Wacana Zakat Pengurang Pajak, Persis Tegaskan Pentingnya Keadilan Bagi Umat
Diskursus mengenai integrasi zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) kembali mengemuka. Langkah ini dinilai menjadi solusi konkret untuk mengeliminasi beban ganda (double burden) yang selama ini ditanggung oleh umat Islam di Indonesia.

Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Ginanjar Nugraha menegaskan bahwa sejak awal pembahasan integrasi ini harus menempatkan kepentingan kaum muslimin secara adil dan proporsional. Menurutnya, negara tidak boleh memandang zakat sekadar urusan privat yang terpisah dari sistem fiskal.

"Umat Islam tidak hanya memikul kewajiban sebagai warga negara melalui pajak, tetapi juga memiliki kewajiban syariat berupa zakat. Negara semestinya tidak memandang zakat sebagai urusan privat yang sepenuhnya terpisah dari sistem fiskal karena zakat merupakan kewajiban agama yang nyata dan mempunyai fungsi sosial yang besar," ujar Ustaz Ginanjar Nugraha kepada Langit7, Rabu (29/7/2026).

Lebih lanjut, Ustaz Ginanjar memaparkan struktur hukum zakat dari kacamata fikih. Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi utama, yakni dimensi ta‘abbudī (ritul) dan ta‘aqqulī (rasional/sosial). Zakat mempunyai sisi ta‘abbudī. Nisab, haul, kadar, jenis harta, niat, dan delapan golongan penerima telah ditetapkan oleh syariat sehingga tidak boleh diubah oleh negara.

"Namun cara penghimpunan, pencatatan, pengawasan, dan pengakuannya dalam sistem perpajakan termasuk wilayah ta‘aqqulī yang terbuka bagi ijtihad," paparnya menjelaskan.

Baca Juga:BI dan KNEKS Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur, 17 Provinsi Sepakati Langkah Strategis hingga RPJMD

Meskipun zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar dari segi sumber hukum, objek, hingga peruntukannya, Ustaz Ginanjar mengingatkan bahwa secara realitas ekonomi keduanya sama-sama mengurangi aset yang dimiliki seseorang. Jika zakat tidak diakui secara memadai dalam beban perpajakan, hal itu berpotensi memberatkan warga negara yang taat beragama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya