home wirausaha syariah

Wacana Status UMKM Driver Ojol Harus Tingkatkan Kesejahteraan

Sabtu, 01 Agustus 2026 - 13:33 WIB
Wacana Status UMKM Driver Ojol Harus Tingkatkan Kesejahteraan
Rencana pemerintah untuk menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memicu diskusi hangat di kalangan akademisi, ekonom, dan pemangku kepentingan. Menanggapi hal tersebut, Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), INDEF, dan CORE Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana" di Jakarta pada Jumat (31/7/2026).

Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menegaskan bahwa perubahan status pengemudi ojol tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Menurutnya, kebijakan publik ini harus berdasar pada data nyata demi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.

"Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Rosyid.

Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan bahwa regulasi ini tengah disusun lintas kementerian guna memberikan kepastian hukum, memperkuat kemitraan yang setara, serta memberikan perlindungan dari praktik kemitraan sepihak. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik," jelas Riza.

Baca Juga:Jamkrindo Buktikan Program TJSL Berdampak Nyata, Warga Binaan Lapas Tangerang Bangkit dari Luka dan Temukan Harapan Baru

Sementara itu, Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, mengingatkan bahaya fenomena pseudo-autonomy. Kondisi ini terjadi ketika pengemudi secara hukum dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, namun dalam praktiknya tidak memiliki kontrol terhadap penentuan tarif, pembagian order, maupun mekanisme kerja.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya