LANGIT7.ID-Jakarta; - Rencana pemerintah untuk menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memicu diskusi hangat di kalangan akademisi, ekonom, dan pemangku kepentingan. Menanggapi hal tersebut, Universitas Paramadina bersama Paramadina Public Policy Institute (PPPI), INDEF, dan CORE Indonesia menggelar diskusi publik bertajuk "Driver Ojol Menjadi UMKM: Makin Sejahtera atau Makin Merana" di Jakarta pada Jumat (31/7/2026).
Managing Director PPPI, Muhamad Rosyid Jazuli, menegaskan bahwa perubahan status pengemudi ojol tidak boleh berhenti pada tataran administratif semata. Menurutnya, kebijakan publik ini harus berdasar pada data nyata demi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Kebijakan publik harus disusun berdasarkan data, bukti, dan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Yang terpenting bukan sekadar mengubah status driver menjadi UMKM, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Rosyid.
Dari sisi pemerintah, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM RI, M. Riza Damanik, menjelaskan bahwa regulasi ini tengah disusun lintas kementerian guna memberikan kepastian hukum, memperkuat kemitraan yang setara, serta memberikan perlindungan dari praktik kemitraan sepihak. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kami ingin memastikan bahwa apabila driver masuk dalam ekosistem UMKM, mereka memperoleh manfaat nyata berupa akses terhadap pembiayaan, pelatihan, legalitas usaha, dan perlindungan yang lebih baik," jelas Riza.
Baca Juga: Jamkrindo Buktikan Program TJSL Berdampak Nyata, Warga Binaan Lapas Tangerang Bangkit dari Luka dan Temukan Harapan BaruSementara itu, Direktur Program PPPI, Annisa R. Leofianti, mengingatkan bahaya fenomena pseudo-autonomy. Kondisi ini terjadi ketika pengemudi secara hukum dianggap sebagai pelaku usaha mandiri, namun dalam praktiknya tidak memiliki kontrol terhadap penentuan tarif, pembagian order, maupun mekanisme kerja.
"Kemandirian bukan hanya soal status hukum. Kemandirian berarti memiliki ruang untuk mengambil keputusan terhadap pekerjaan yang dijalankan. Jika tanggung jawab semakin besar tetapi ruang kendali tetap terbatas, maka yang terjadi bukanlah pemberdayaan, melainkan pergeseran risiko kepada individu," tegas Annisa.
Dari perspektif ekonomi, Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengingatkan agar status UMKM tidak mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar pengemudi, seperti transparansi algoritma aplikasi dan insentif.
"Perbaikan tata kelola platform digital tetap menjadi isu yang sangat penting. Status UMKM tidak boleh mengalihkan perhatian dari persoalan utama yang selama ini dihadapi para pengemudi," kata Dipo.
Menutup diskusi, Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, memaparkan data kajian INDEF dan PPPI (2026) yang mencatat bahwa sektor transportasi online menyumbang Rp 565 triliun bagi output ekonomi nasional serta menyerap total 5,53 juta tenaga kerja langsung maupun tidak langsung. Ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama masa transisi kebijakan.
"Legalitas harus menjadi instrumen pemberdayaan. Driver perlu memperoleh akses terhadap pembiayaan, pelatihan, perlindungan sosial, serta peluang diversifikasi usaha agar dapat berkembang dan meningkatkan produktivitasnya," pungkas Eisha.
Baca Juga: Bank BSN dan Lazismu Integrasikan Layanan Digital, Pengelolaan Zakat Kini Lebih Aman dan Transparan(zhd)