home wirausaha syariah

Kemenag dan DKI Jakarta Siapkan Gerakan Wakaf Uang Rp500 Miliar Sambut 500 Tahun Jakarta

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 15:25 WIB
(Dok: Kemenag)
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar sebagai bagian dari peringatan 500 Tahun Kota Jakarta pada 2027. Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak penguatan ekonomi umat sekaligus model nasional pengelolaan wakaf produktif.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat strategis yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar, forum juga membahas penguatan penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS DSKL) senilai Rp500 miliar per tahun.

Rapat dipimpin Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Waryono mengatakan, Jakarta memiliki seluruh potensi untuk menjadi pusat pengembangan zakat dan wakaf produktif di Indonesia. Menurutnya, posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan, bisnis, dan jasa didukung jutaan penduduk muslim, ribuan masjid dan musala, lembaga pendidikan Islam, badan usaha, serta ASN yang dapat menjadi penggerak filantropi Islam.

"500 Tahun Jakarta harus menjadi momentum kebangkitan wakaf dan zakat Indonesia. Kita ingin Jakarta bukan hanya menjadi kota modern, tetapi juga menjadi pusat peradaban filantropi Islam dunia. Gerakan Wakaf Uang Rp500 miliar dan ZIS DSKL Rp500 miliar setiap tahun adalah target yang realistis apabila seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama," ujar Waryono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Ia menjelaskan, gerakan tersebut akan melibatkan ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ASN Kementerian Agama sebagai pelopor. Program ini juga akan didukung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, BAZNAS BAZIS DKI Jakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan Islam, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Dana yang dihimpun tidak hanya berorientasi pada peningkatan penghimpunan, tetapi juga diarahkan untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan melalui pengembangan wakaf produktif, pembiayaan UMKM berbasis syariah, pembangunan kawasan wakaf produktif, pemberdayaan pesantren, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, pemberian beasiswa, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta berbagai program pengentasan kemiskinan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya