65 LKS-PWU Berizin, Baru 28 yang Melapor: Kemenag Soroti Tata Kelola Wakaf Uang
Tim langit 7
Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:21 WIB
(Dok: Kemenag)
LANGIT7.ID-Surakarta; Persoalan wakaf uang bukan lagi sekadar soal seberapa banyak transaksi yang berhasil dihimpun. Kementerian Agama menyoroti kesenjangan aktivitas lembaga penerima wakaf uang karena dari 65 lembaga keuangan yang telah memperoleh izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), baru 28 yang melaporkan aktivitasnya pada semester pertama 2026.
Artinya, baru sekitar 43,1 persen LKS-PWU yang tercermin dalam laporan tersebut. Sementara sekitar 56,9 persen lainnya belum tercermin dalam laporan semester pertama.
Dari 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya, tercatat 3.200 transaksi wakaf uang dengan nilai mencapai Rp8,54 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Tata Kelola Fungsi Sosial Perbankan Syariah yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Solo, 19–20 Agustus 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai jumlah transaksi belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan.
“Sebanyak 3.200 transaksi senilai Rp8,54 miliar menunjukkan aktivitas yang telah berjalan, tetapi Kemenag menilai ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah transaksi. LKS-PWU perlu terhubung dengan nazhir, memiliki proyek wakaf yang jelas, melakukan edukasi, dan mampu mengubah wakaf uang menjadi manfaat sosial-ekonomi yang terukur,” tegas dia dalam keterangannya, Kamis(20/8/2026).
Persoalan yang dibahas dalam FGD juga berkaitan dengan bagaimana aset wakaf dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Data lama Kemenag mencatat sekitar 450.000 titik lokasi wakaf di Indonesia, tetapi baru sekitar 260.000 lokasi yang telah bersertifikat BPN.
Artinya, baru sekitar 43,1 persen LKS-PWU yang tercermin dalam laporan tersebut. Sementara sekitar 56,9 persen lainnya belum tercermin dalam laporan semester pertama.
Dari 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya, tercatat 3.200 transaksi wakaf uang dengan nilai mencapai Rp8,54 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Tata Kelola Fungsi Sosial Perbankan Syariah yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Solo, 19–20 Agustus 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, menilai jumlah transaksi belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan.
“Sebanyak 3.200 transaksi senilai Rp8,54 miliar menunjukkan aktivitas yang telah berjalan, tetapi Kemenag menilai ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah transaksi. LKS-PWU perlu terhubung dengan nazhir, memiliki proyek wakaf yang jelas, melakukan edukasi, dan mampu mengubah wakaf uang menjadi manfaat sosial-ekonomi yang terukur,” tegas dia dalam keterangannya, Kamis(20/8/2026).
Persoalan yang dibahas dalam FGD juga berkaitan dengan bagaimana aset wakaf dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Data lama Kemenag mencatat sekitar 450.000 titik lokasi wakaf di Indonesia, tetapi baru sekitar 260.000 lokasi yang telah bersertifikat BPN.