Sempat Bersitegang, Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Chandrabhaga
Ahmad zuhdi
Ahad, 23 Agustus 2026 - 08:02 WIB
Salah satu pedagang meminta waktu 30 menit untuk merapihkan dan memindahkan barang dagangannya di luar kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Sabtu (22/8/2026). Foto: Humas Pemkot Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga yang mengganggu fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga yang digunakan masyarakat. Penertiban ini sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara pedagang dan Tri Adhianto sebagaimana beredar di media sosial.
Salah satu pedagang meminta waktu 30 menit untuk merapihkan dan memindahkan barang dagangannya di luar kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Sabtu (22/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tri meminta jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan keberadaan PKL di kawasan tersebut tertata sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penataan terutama dilakukan pada area utama Plaza Patriot Chandrabhaga yang menjadi ruang publik untuk olahraga, bermain, rekreasi, dan aktivitas masyarakat.
Tri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berjualan. Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan lokasi yang dapat digunakan PKL, salah satunya berada di lorong depan Stadion Patriot Chandrabhaga.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” jelas Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7, Ahad (23/8/2026).
Menurutnya, Plaza Patriot Chandrabhaga memiliki fungsi utama sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bermain, berekreasi bersama keluarga, hingga membangun interaksi sosial.
Karena itu, setiap aktivitas di kawasan tersebut perlu ditata agar tidak saling mengganggu. Aktivitas perdagangan tetap dapat tumbuh, sementara masyarakat tetap memiliki ruang yang nyaman untuk menggunakan fasilitas olahraga dan rekreasi.
Salah satu pedagang meminta waktu 30 menit untuk merapihkan dan memindahkan barang dagangannya di luar kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Sabtu (22/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tri meminta jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan keberadaan PKL di kawasan tersebut tertata sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penataan terutama dilakukan pada area utama Plaza Patriot Chandrabhaga yang menjadi ruang publik untuk olahraga, bermain, rekreasi, dan aktivitas masyarakat.
Tri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berjualan. Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan lokasi yang dapat digunakan PKL, salah satunya berada di lorong depan Stadion Patriot Chandrabhaga.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” jelas Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Langit7, Ahad (23/8/2026).
Menurutnya, Plaza Patriot Chandrabhaga memiliki fungsi utama sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bermain, berekreasi bersama keluarga, hingga membangun interaksi sosial.
Karena itu, setiap aktivitas di kawasan tersebut perlu ditata agar tidak saling mengganggu. Aktivitas perdagangan tetap dapat tumbuh, sementara masyarakat tetap memiliki ruang yang nyaman untuk menggunakan fasilitas olahraga dan rekreasi.