home global news

OJK Beri Tanggapan Kasus Pemblokiran Rekening Pedemo Oleh Bank Mandiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:19 WIB
Foto: ist
Pemblokiran rekening atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Ia menjelaskan, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang digunakan untuk mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah.

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.

Baca juga:Aksi Boikot, CEO Forest Bev Ancam Pindahkan Payroll Karyawan dari Bank Mandiri ke BCA

Bukan hanya OJK, pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim," ungkap Dian, dilansir ANTARA, Rabu (26/8/2026).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya