Polisi Sanggah Meminta Bank Mandiri Blokir Rekening, Melainkan Hanya Penundaan Transaksi
Lusi mahgriefie
Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto benarkan kirim surat permohonan ke Bank Mandiri. Foto: ist
Usai ramai isu pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok oleh Bank Mandiri, Polda Metro Jaya buka suara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, surat itu permohonan mengenai pemblokiran rekening dibuat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun ia menegaskan bahwa isi surat itu bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," kata Bhudi, Senin (24/8) dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8/2026).
Baca juga:OJK Beri Tanggapan Kasus Pemblokiran Rekening Pedemo Oleh Bank Mandiri
Selanjutnya Budhi menambahkan, penundaan transaksi bukan berarti rekening tersebut disita ke kepolisian dan Ia berani pastikan memastikan uang yang saat ini terblokir dalam rekening tetap menjadi milik Botok.
"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat perlu paham dalam membedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi. Sebagai penelusuran, Polda Metro juga berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan penggalangan dana terkait Aksi 27 Agustus nanti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, surat itu permohonan mengenai pemblokiran rekening dibuat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun ia menegaskan bahwa isi surat itu bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja," kata Bhudi, Senin (24/8) dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/8/2026).
Baca juga:OJK Beri Tanggapan Kasus Pemblokiran Rekening Pedemo Oleh Bank Mandiri
Selanjutnya Budhi menambahkan, penundaan transaksi bukan berarti rekening tersebut disita ke kepolisian dan Ia berani pastikan memastikan uang yang saat ini terblokir dalam rekening tetap menjadi milik Botok.
"Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah lima hari kerja," ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat perlu paham dalam membedakan antara pemblokiran dan penundaan transaksi. Sebagai penelusuran, Polda Metro juga berkoordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial untuk mendalami tujuan penggalangan dana terkait Aksi 27 Agustus nanti.