Wakaf Uang Kini Wajib Lewat Sistem Satu Pintu Kemenag, Ini Syarat LKS dan Nazir
Tim langit 7
Kamis, 03 September 2026 - 14:04 WIB
Wakaf Uang Kini Wajib Lewat Sistem Satu Pintu Kemenag, Ini Syarat LKS dan Nazir
LANGIT7.ID-Jakarta; Pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini ditempatkan dalam sistem perizinan satu pintu melalui Kementerian Agama. Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang harus memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dikutip Kamis (3/9/2026)
Waryono mengatakan, mekanisme satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurut Waryono, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang baik. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan transparansi, memublikasikan laporan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjalani audit dan evaluasi.
Syarat Menjadi LKS Penerima Wakaf Uang
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, legalitas menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.
“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dikutip Kamis (3/9/2026)
Waryono mengatakan, mekanisme satu pintu dalam perizinan wakaf uang merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama memperkuat kepastian hukum dan tata kelola lembaga pengelola zakat dan wakaf. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Menurut Waryono, kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang baik. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan transparansi, memublikasikan laporan, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta siap menjalani audit dan evaluasi.
Syarat Menjadi LKS Penerima Wakaf Uang