OJK Ungkap 15 Perusahaan Asuransi Tempuh Jalan Berbeda dalam Pemisahan Bisnis Syariah
Nabil
Jum'at, 04 September 2026 - 16:00 WIB
OJK Ungkap 15 Perusahaan Asuransi Tempuh Jalan Berbeda dalam Pemisahan Bisnis Syariah
LANGIT7.ID-Jakarta; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 15 perusahaan telah mengambil langkah terkait keberlanjutan Unit Usaha Syariah (UUS) setelah ketentuan pemisahan unit syariah diberlakukan. Sebagian memilih mendirikan perusahaan asuransi syariah baru melalui spin-off, sementara lainnya mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026.
Dari keseluruhan perusahaan yang melakukan langkah tersebut, sebanyak lima perusahaan tercatat melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan perusahaan baru hingga Juli 2026.
Ogi menjelaskan, sejak POJK 11 Tahun 2023 berlaku pada 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) POJK 11 Tahun 2023.
Dari lima perusahaan yang mendirikan perusahaan baru, satu perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan pemisahan unit syariah sehingga izin UUS-nya dicabut.
“Sedangkan 4 perusahaan lainnya telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru namun saat ini masih dalam proses penyelesaian spin-off unit syariah,” ungkap Ogi, dikutip Jumat (4/9/2026).
Di sisi lain, terdapat 10 perusahaan yang memilih tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah dan menempuh mekanisme pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam lembar jawaban RDK OJK Juli 2026.
Dari keseluruhan perusahaan yang melakukan langkah tersebut, sebanyak lima perusahaan tercatat melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan perusahaan baru hingga Juli 2026.
Ogi menjelaskan, sejak POJK 11 Tahun 2023 berlaku pada 11 Juli 2023, OJK tidak lagi memberikan izin pembentukan UUS baru bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) POJK 11 Tahun 2023.
Dari lima perusahaan yang mendirikan perusahaan baru, satu perusahaan telah menyelesaikan seluruh tahapan pemisahan unit syariah sehingga izin UUS-nya dicabut.
“Sedangkan 4 perusahaan lainnya telah memperoleh izin usaha asuransi syariah baru namun saat ini masih dalam proses penyelesaian spin-off unit syariah,” ungkap Ogi, dikutip Jumat (4/9/2026).
Di sisi lain, terdapat 10 perusahaan yang memilih tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah dan menempuh mekanisme pengalihan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.