Buyback Rp1 Triliun BTPN Syariah Berpotensi Pangkas Aset dan Ekuitas, Ini Simulasinya
Nabil
Jum'at, 04 September 2026 - 16:13 WIB
Buyback Rp1 Triliun BTPN Syariah Berpotensi Pangkas Aset dan Ekuitas, Ini Simulasinya
LANGIT7.ID-Jakarta; PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) memproyeksikan perubahan pada sejumlah pos keuangan jika seluruh dana maksimal Rp1 triliun digunakan untuk pembelian kembali saham. Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan dilansir 4 September 2026, total aset BTPS dalam skenario tersebut diproyeksikan turun dari Rp23,30 triliun menjadi Rp22,30 triliun.
Ekuitas perseroan juga diproyeksikan berkurang dari Rp10,26 triliun menjadi Rp9,26 triliun. Sementara itu, laba tahun berjalan dalam proforma turun dari Rp655,49 miliar menjadi Rp650,16 miliar.
Meski terdapat perubahan pada sejumlah pos tersebut, BTPS menyatakan penggunaan dana buyback tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan keuangan perseroan. Sumber dana aksi korporasi itu sepenuhnya berasal dari ekuitas perseroan.
Rencana pembelian kembali saham tersebut masih harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Apabila disetujui, pelaksanaan buyback dapat dilakukan dalam periode maksimal 12 bulan sejak 14 Oktober 2026.
BTPS menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk membeli kembali saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Anggaran tersebut sudah mencakup komisi perantara pedagang efek serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku. BTPS juga memastikan aksi tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih berada di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib.
Hingga posisi 30 Juni 2026, perseroan belum memiliki saham treasuri.
Ekuitas perseroan juga diproyeksikan berkurang dari Rp10,26 triliun menjadi Rp9,26 triliun. Sementara itu, laba tahun berjalan dalam proforma turun dari Rp655,49 miliar menjadi Rp650,16 miliar.
Meski terdapat perubahan pada sejumlah pos tersebut, BTPS menyatakan penggunaan dana buyback tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan keuangan perseroan. Sumber dana aksi korporasi itu sepenuhnya berasal dari ekuitas perseroan.
Rencana pembelian kembali saham tersebut masih harus mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2026. Apabila disetujui, pelaksanaan buyback dapat dilakukan dalam periode maksimal 12 bulan sejak 14 Oktober 2026.
BTPS menyiapkan dana maksimal Rp1 triliun untuk membeli kembali saham yang telah diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Anggaran tersebut sudah mencakup komisi perantara pedagang efek serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal ditempatkan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku. BTPS juga memastikan aksi tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih berada di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib.
Hingga posisi 30 Juni 2026, perseroan belum memiliki saham treasuri.