home wirausaha syariah

BPJPH: Sertifikasi Halal Tekstil Bisa Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia

Jum'at, 04 September 2026 - 16:19 WIB
BPJPH: Sertifikasi Halal Tekstil Bisa Dongkrak Daya Saing Produk Indonesia
LANGIT7.ID-Bandung; Sertifikasi halal pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan regulasi, tetapi juga dapat memperkuat daya saing industri sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan besarnya potensi halal value chain Indonesia yang mencakup berbagai sektor, termasuk tekstil.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan, halal value chain memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Karena itu, penguatan ekosistem halal perlu dilakukan secara lintas sektor, termasuk melalui kesiapan industri tekstil menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

“Pencapaian halal value chain yang termasuk di dalamnya tekstil, yang termasuk di dalamnya pariwisata yang ada di Kemenpar, yang termasuk industri halal yang ada di Kemenperin, yang termasuk ekspor-impor halal, yang termasuk di perdagangan yang di Kemendag, pokoknya halal value chain, total yang dihitung itu adalah Rp6.400 triliun. Inilah kontribusi kami, yaitu 27% terhadap PDB. Bahkan tumbuhnya saja, kelebihan dari targetnya itu sudah 30,61% atau Rp1.500 triliun.” ungkap Babe Haikal dalam keterangannya Jumat (4/9/2026).

Seminar yang digelar Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia tersebut dihadiri 122 perusahaan tekstil di Kota Bandung, asosiasi, pelaku usaha, brand, dan akademisi. Forum menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman sekaligus mendorong kesiapan industri TPT dalam menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.

Babe Haikal menjelaskan bahwa dalam konteks industri TPT, aspek kehalalan perlu diperhatikan karena proses produksi dapat melibatkan beragam bahan, termasuk bahan yang berasal dari unsur hewan. Ia mencontohkan penggunaan bahan kulit pada sejumlah produk barang gunaan seperti jaket, sepatu, tas, jam tangan, topi dan sejenisnya.

“Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujarnya.

Titik kritis kehalalan pada produk tekstil sebagai barang gunaan selain terletak pada bahan juga terkait bahan tambahan seperti gelatin, lemak, atau turunan hewan yang dapat digunakan dalam proses tertentu. Kehalalan bahan tersebut perlu dipastikan, termasuk asal bahan, proses pengolahan, serta status penyembelihan hewan apabila berasal dari hewan yang halal dikonsumsi. Titik kritis juga dapat terdapat pada bahan penolong, bahan kimia, perekat, pewarna, dan keseluruhan proses produksi yang berpotensi berbahan atau terkontaminasi bahan tidak halal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya