home global news

Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI

Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:35 WIB
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi. (Foto: Dok. KSPI)
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10). Presiden KSPI Said Iqbal, aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan.

Tuntutan pertama, kata Said Iqbal, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10 persen. "Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," kata Iqbal dalam keterangannya.

Baca juga:Laporan Setneg 2021: Sinergi dan Konsolidasi Jadi Kunci Utama Atasi Pandemi

Ia mengatakan, jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi.

Tuntutan kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," ujarnya.

Sementara itu, untuk tuntutan yang keempat, KSPI meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law. "Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
omnibus law upah kspi unjuk rasa said iqbal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya