home global news

Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing

Selasa, 15 September 2026 - 15:20 WIB
Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing
LANGIT7.ID-Jakarta; Temuan pemerintah mengenai perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) perlu diapresiasi sebagai sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun, perbedaan nilai transaksi tersebut belum dapat serta-merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.

Hal tersbut diungkapkan Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis dalam merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu mengenai dugaan pengurangan nilai ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO. Pemerintah disebut telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga melakukan praktik tersebut, termasuk berdasarkan pencocokan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi,” ujar Ade dalam keterangannya.

Menurut dia, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, persoalan utamanya bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Ade menegaskan, transfer pricing sendiri bukan praktik yang secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi apabila penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia menyebut ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut.

Ade menjelaskan, perbedaan nilai ekspor dan impor dapat dipengaruhi sejumlah faktor perdagangan yang sah. Di antaranya: perbedaan basis harga FOB dan CIF, biaya pengangkutan (freight), asuransi (insurance), waktu pencatatan, tanggal penetapan harga (pricing date), perubahan harga komoditas, diskon atau premium, biaya jasa perdagangan, margin perusahaan trading, serta keberadaan perusahaan perantara dalam rantai transaksi.

Karena itu, pemerintah tidak dapat menarik kesimpulan hanya berdasarkan perbandingan dua angka yang tercatat di negara berbeda. “Agar indikasi tersebut menjadi bukti yang kuat, pemerintah idealnya dapat menunjukkan rantai transaksi secara lengkap: siapa eksportirnya, siapa pembelinya, apakah terdapat hubungan istimewa, berapa volume dan kualitas barang, kapan kontrak dibuat, bagaimana harga ditentukan, siapa yang menanggung freight dan insurance, serta berapa margin yang diperoleh setiap pihak,” paparnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya