LANGIT7.ID-Jakarta; PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) masih mengejar peningkatan tingkat recovery dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini, tingkat recovery Jamkrindo berada di sekitar 24%, sementara target yang diharapkan mencapai 30%.
Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menilai penguatan pemulihan hak tagih tersebut membutuhkan dukungan sistem informasi dan penyalur KUR. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Senin (14/9/2026).
Salah satu yang didorong Jamkrindo adalah akses perusahaan penjamin terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan akses tersebut, penjamin berharap dapat memonitor perkembangan debitur sekaligus membantu memperkuat recovery atas hak tagih atau subrogasi.
“Kami berharap ada kebijakan SLIK yang diberikan kepada penjamin sehingga kami juga bisa memonitor bagaimana hak tagih kami atau subrogasi kami bisa diserahkan kepada penjamin,” ujarnya, dikutip Selasa (15/9/2026).
Subrogasi berkaitan dengan hak tagih setelah perusahaan penjamin membayarkan klaim kepada bank penyalur. Karena itu, Jamkrindo juga menginginkan adanya penguatan proses collecting dari pihak bank.
Bari mengatakan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) untuk recovery subrogasi perlu diterapkan, baik bagi penyalur maupun perusahaan penjamin. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat komitmen seluruh pijak dalam meningkatkan pemulihan kredit bermasalah yang klaimnya telah dibayarkan oleh penjamin.
“Kami yakin dengan support dari penyalur untuk menguatkan recovery kepada para nasabah yang sudah mengajukan klaim kepada penjamin, dan penjamin sudah membayarkan kepada bank atas pengajuan klaim dari nasabah yang macet,” kata Bari.
Jamkrindo juga melihat perlunya penyelarasan data penjaminan, klaim, dan subrogasi antara penyalur dan penjamin. Penguatan sistem informasi KUR dinilai dapat membantu proses rekonsiliasi data tersebut.
Persoalan akses data juga muncul pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Hingga saat ini, Jamkrindo maupun PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) belum memperoleh akses ke platform tersebut.
“Padahal di SIKP itu bisa dapat informasi-informasi berkenaan dengan aktivitas dari penyalur yang bisa di-input di SIKP. Hingga hari ini baik Jamkrindo maupun Askrindo belum bisa akses ke SIKP,” katanya.
Atas kondisi itu, Jamkrindo mendorong pengembangan platform KUR yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan menghubungkan pemerintah, penyalur, penjamin, hingga UMKM dalam satu ekositem.
“Karena KUR sejak tahun 2007, memang bagusnya ada platform KUR yang terintegrasi antara pemerintah, penyalur, dan penjamin, dan tentunya terhadap UMKM. Sehingga ada platform khusus untuk KUR yang mungkin nanti bisa diinisiasi dari pemerintah dan kami bisa melaksanakan secara berkolaborasi,” ucap Bari.
Selain penguatan sistem dan recovery, Jamkrindo menghadapi tantangan dalam segmentasi penerima KUR, proses penjaminan, serta penyesuaian imbal jasa penjaminan (IJP). Menurut Bari, tiga aspek tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan risiko.
Sebagai perusahaan penjamin, Jamkrindo perlu memastikan risiko yang diserap tetap dikelola secara prudent. Pengelolaan tersebut diarahkan agar program KUR dapat terus memberikan manfaat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Jamkrindo sebagai penjamin, memang kami adalah mengelola risiko. Sehingga ketika risiko itu harus diserap oleh Jamkrindo sebagai penjamin, tentu kami ingin semuanya berbasis pengelolaan risiko yang baik demi untuk program KUR yang sustain dan memberi manfaat untuk UMKM,” ujarnya.
Dalam program KUR, Jamkrindo menjamin 70%, sedangkan pihak bank sebagai penyalur memiliki porsi 30%.
“Sehingga harapannya pihak bank juga dapat memperkuat dan dapat memonitor upaya untuk collecting timnya untuk subrogasinya sehingga ada share buat Jamkrindo sebagai penjamin. Karena secara komposisi Jamkrindo menjamin 70%, pihak bank sebagai penyalur 30%. Itu komposisi di dalam program KUR,” sambungnya.
(lam)