home global news

Fadli Zon di WIPO: Warisan Budaya Indonesia Harus Tetap Jadi Hak Komunitas Asalnya

Kamis, 17 September 2026 - 12:25 WIB
Fadli Zon di WIPO: Warisan Budaya Indonesia Harus Tetap Jadi Hak Komunitas Asalnya
LANGIT7.ID-Jenewa, Swiss; Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan Pernyataan Nasional Republik Indonesia pada Sesi ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss.



Forum yang berlangsung pada 16–25 September 2026 ini merupakan bagian penting dari proses perundingan internasional mengenai pelindungan traditional knowledge (TK), traditional cultural expressions (TCEs), dan genetic resources (GRs). Indonesia menegaskan pentingnya kehadiran kerangka hukum internasional yang mampu memberikan pelindungan yang adil dan efektif, terutama bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemilik, penjaga, sekaligus pewaris pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.



Sesi ke-53 WIPO IGC on GR-TKF diikuti 93 negara, delegasi khusus, 9 organisasi antarpemerintah, 39 organisasi nonpemerintah, dan kelompok masyarakat adat. Pertemuan ini dipimpin oleh Chair Laine Fisher dari Selandia Baru, didampingi Vice-Chairs Alhanoof Aldebasi dari Arab Saudi dan Pablo Latorre Tallard dari Chili, serta Secretary Ann Edillon.



Dalam Pernyataan Nasionalnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa bagi Indonesia, pembahasan kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan dari perspektif kebudayaan. Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar produk intelektual, tetapi merupakan bagian dari identitas, memori kolektif, sistem pengetahuan, nilai, dan praktik kehidupan masyarakat yang diwariskan lintas generasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya