home global news

Larangan Trump Terhadap Media yang Meliput di Gedung Putih Melanggar Konstitusi

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB
Foto: istimewa
Sebuah organisasi besar penyedia layanan hukum bagi media, Reporters Committee for Freedom of the Press menegaskan bahwa larangan Donald Trump terhadap wartawan media tertentu memasuki White House akan segera dibatalkan oleh pengadilan, karena tindakan itu jelas-jelas melanggar konstitusi.

"Amandemen Pertama secara jelas menyatakan bahwa begitu Gedung Putih mengundang sejumlah jurnalis, mereka tidak bisa melarang jurnalis lain hanya karena tidak menyukai pemberitaan mereka," ujar presiden kelompok tersebut, Bruce Brown, dilansir BBC, Sabtu (19/9/2026).

Ia juga menyebutkan potensi pelarangan itu sebagai "contoh klasik diskriminasi berdasarkan sudut pandang",

Freedom of the Press Foundation juga menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, seraya menambahkan: "Sulit membayangkan langkah yang lebih bodoh lagi."

"Trump telah melakukan tindakan balasan terhadap pers selama bertahun-tahun, namun hal itu tidak membantunya," ujar organisasi tersebut, seraya menyebut bahwa serangan-serangan keterlaluan ini justru menunjukkan betapa takutnya dia terhadap publik yang memiliki akses informasi.

Baca juga:Buntut Ketegangan Trump-Wartawan, Media CNN dan Politico Dilarang Masuk ke Gedung Putih

Presiden AS itu dikenal kerap berselisih dengan para wartawan, baik di Ruang Oval, di dalam pesawat Air Force One, maupun dalam berbagai acara Gedung Putih. Bahkan Trump sering kali melabeli wartawan sebagai penyebar "berita palsu" dan menyebut mereka "tidak sopan".
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya