LANGIT7.ID-, New York - Sebuah organisasi besar penyedia layanan hukum bagi media, Reporters Committee for Freedom of the Press menegaskan bahwa larangan Donald Trump terhadap wartawan media tertentu memasuki White House akan segera dibatalkan oleh pengadilan, karena tindakan itu jelas-jelas melanggar konstitusi.
"Amandemen Pertama secara jelas menyatakan bahwa begitu Gedung Putih mengundang sejumlah jurnalis, mereka tidak bisa melarang jurnalis lain hanya karena tidak menyukai pemberitaan mereka," ujar presiden kelompok tersebut, Bruce Brown, dilansir BBC, Sabtu (19/9/2026).
Ia juga menyebutkan potensi pelarangan itu sebagai "contoh klasik diskriminasi berdasarkan sudut pandang",
Freedom of the Press Foundation juga menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, seraya menambahkan: "Sulit membayangkan langkah yang lebih bodoh lagi."
"Trump telah melakukan tindakan balasan terhadap pers selama bertahun-tahun, namun hal itu tidak membantunya," ujar organisasi tersebut, seraya menyebut bahwa serangan-serangan keterlaluan ini justru menunjukkan betapa takutnya dia terhadap publik yang memiliki akses informasi.
Baca juga: Buntut Ketegangan Trump-Wartawan, Media CNN dan Politico Dilarang Masuk ke Gedung PutihPresiden AS itu dikenal kerap berselisih dengan para wartawan, baik di Ruang Oval, di dalam pesawat Air Force One, maupun dalam berbagai acara Gedung Putih. Bahkan Trump sering kali melabeli wartawan sebagai penyebar "berita palsu" dan menyebut mereka "tidak sopan".
Bahkan pada masa jabatan pertamanya, Trump juga sempat melarang koresponden CNN, Jim Acosta, memasuki Gedung Putih, meskipun izin peliputannya dipulihkan kembali setelah CNN mengajukan gugatan.
Terbaru, Trump mengumumkan secara mendadak bahwa Ia melarang media CNN, MSNBC, dan Politico memasuki White House (Gedung Putih). Hal ini merupakan buntut ketegangan Trump dengan sejumlah media.
Hal tersebut disampaikan Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social pada hari Jumat (18/9). Trump menyatakan bahwa media-media tersebut terus-menerus menulis atau melaporkan fiksi atau kebohongan mengenai pemerintahannya, meskipun ia tidak memberikan contoh spesifik.
CNN merupakan satu dari hanya lima organisasi berita AS yang mengambil rekaman video untuk layanan "pool" (liputan bersama). Istilah "pool" merujuk pada praktik di mana satu organisasi berita atau wartawan membagikan materi liputan acara kepresidenan kepada media-media lain. BBC turut berkontribusi dalam layanan "pool" radio Gedung Putih.
Pengumuman tersebut segera menuai kritik dari berbagai organisasi advokasi kebebasan pers terkemuka.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat sore, Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia menyatakan bahwa "mengingat begitu banyak pengadilan telah memutuskan menentangnya terkait poin ini, orang akan mengira Presiden Trump seharusnya sudah memetik pelajaran darinya".
Baca juga: Gencatan Senjata Israel-Hamas Terancam Gagal, Utusan Trump Peringatkan “Titik Tanpa Jalan Kembali”Menurut Direktur Eksekutif Knight First Amendment Institute, Jameel Jaffer, apabila Trump berniat mengeluarkan organisasi-organisasi berita ini dari kelompok pers Gedung Putih (White House press pool), tindakannya itu melanggar konstitusi secara ganda karena kelompok pers tersebut merupakan "forum publik".
"Amandemen Pertama; artinya, presiden tidak dapat mengeluarkan jurnalis dari kelompok itu hanya berdasarkan pandangan mereka," ujar Jaffer.
Sebelumnya, Trump telah menempuh jalur hukum terhadap sejumlah media berita AS dan internasional, termasuk The Wall Street Journal, The New York Times, dan BBC.
Beberapa gugatan tersebut berujung pada kesepakatan organisasi media untuk membayar dana penyelesaian bernilai jutaan dolar. Sementara gugatan Trump terhadap BBC saat ini masih berlangsung. (*/lsi/bbc)
(lsi)