Putusan Banding Nadiem: Beban Uang Pengganti Bergeser ke Google dan Distributor dan Besarnya Rp 548 miliar
Tim langit 7
Kamis, 24 September 2026 - 14:14 WIB
Putusan Banding Nadiem: Beban Uang Pengganti Bergeser ke Google dan Distributor dan Besarnya Rp 548 miliar
LANGIT7.ID-Jakarta; Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak hanya meringankan hukuman Nadiem Makarim, tetapi juga mengubah peta pertanggungjawaban dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), uang pengganti yang dibebankan kepada mantan Mendikbudristek itu turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar.
Namun yang lebih menarik, hakim menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak boleh hanya ditanggung oleh satu pihak. Google sebagai pemegang lisensi Chrome OS dan CDM, serta distributor dan koperasi penyedia laptop, ikut dibebani kewajiban membayar uang pengganti secara proporsional.
Pembagian Beban yang Proporsional
Hakim memaparkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Nadiem sebagai pelaku utama dibebankan 35%, sementara distributor 15%.
"Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta," ujar hakim.
Hakim menekankan bahwa penjatuhan pidana tambahan harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Menurutnya, pembebanan tanggung jawab tidak boleh melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti.
"Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional," ujar hakim.
Namun yang lebih menarik, hakim menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara tidak boleh hanya ditanggung oleh satu pihak. Google sebagai pemegang lisensi Chrome OS dan CDM, serta distributor dan koperasi penyedia laptop, ikut dibebani kewajiban membayar uang pengganti secara proporsional.
Pembagian Beban yang Proporsional
Hakim memaparkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun. Dari jumlah itu, Nadiem sebagai pelaku utama dibebankan 35%, sementara distributor 15%.
"Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta," ujar hakim.
Hakim menekankan bahwa penjatuhan pidana tambahan harus tetap memperhatikan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Menurutnya, pembebanan tanggung jawab tidak boleh melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti.
"Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula. Selain itu, pihak-pihak yang diuntungkan seperti Google dan prinsipal serta distributor atau koperasi penyedia laptop Chromebook juga dibebankan untuk membayar uang pengganti secara proporsional," ujar hakim.