Begini Pandangan Islam Terhadap Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Muhammad rifai akif
Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:29 WIB
Islam melarang seseorang menjadi orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga orang lain. Foto : LANGIT7/iStock
Beberapa tahun belakangan, istilah pelakor atau perebut laki orang tengah tren dan menjadi viral. Sebutan ini sendiri muncul karena banyaknya kasus perselingkuhan dalam rumah tangga yang diekspos di media sosial.
Hadirnya orang ketiga di tengah pasangan suami istri yang sah kerap dituding sebagai penyebab rusaknya rumah tangga. Tak hanya perempuan saja yang bisa jadi orang ketiga, laki-laki pun punya peluang yang menjadi perebut istri orang.
Berbicara perselingkuhan, tentu saja tak bisa serta merta menyalahkan orang ketiga, karena faktanya perselingkuhan terjadi atas kesepakatan dua orang. Meski begitu, kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga yang sah, kerap dikeluhkan pasangan suami-istri. Sebab bisa menjadi pemicu keretakan hubungan suami istri.
Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i
Dilihat dari sisi etika, jelas perilaku ini tidak sesuai dengan norma sosial di masyarakat. Apalagi melihatnya dari sisi agama, tentu agama mana pun melarang umatnya melakukan perbuatan tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, Syekh Ahmad Al Mishry pendakwah asal Mesir yang dihubungi Langit7 pada Jumat (22/10/2021) menjelaskan mengenai larangan menjadi orang ketiga atau pelakor dalam rumah tangga seseorang.
"Rasulullah SAWdengan lugas melarang seorang perempuan yang bertindak sebagai pelakor untuk menuntut laki-laki menceraikan istri sahnya." terang pendakwah yang akrab dipanggil Syekh Mishry.
Hadirnya orang ketiga di tengah pasangan suami istri yang sah kerap dituding sebagai penyebab rusaknya rumah tangga. Tak hanya perempuan saja yang bisa jadi orang ketiga, laki-laki pun punya peluang yang menjadi perebut istri orang.
Berbicara perselingkuhan, tentu saja tak bisa serta merta menyalahkan orang ketiga, karena faktanya perselingkuhan terjadi atas kesepakatan dua orang. Meski begitu, kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga yang sah, kerap dikeluhkan pasangan suami-istri. Sebab bisa menjadi pemicu keretakan hubungan suami istri.
Baca juga : Hukum Pernikahan Menurut Syekh Utsaimin hingga Imam Syafi'i
Dilihat dari sisi etika, jelas perilaku ini tidak sesuai dengan norma sosial di masyarakat. Apalagi melihatnya dari sisi agama, tentu agama mana pun melarang umatnya melakukan perbuatan tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, Syekh Ahmad Al Mishry pendakwah asal Mesir yang dihubungi Langit7 pada Jumat (22/10/2021) menjelaskan mengenai larangan menjadi orang ketiga atau pelakor dalam rumah tangga seseorang.
"Rasulullah SAWdengan lugas melarang seorang perempuan yang bertindak sebagai pelakor untuk menuntut laki-laki menceraikan istri sahnya." terang pendakwah yang akrab dipanggil Syekh Mishry.