MUI Minta Ketua Komisi XIII DPR Cabut Wacana Sex Toy di Lapas
Pernyataan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengenai usulan penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memantik reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam respons resminya, MUI menyayangkan wacana tersebut disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar usulan itu segera ditarik kembali karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan norma kepatutan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menilai pejabat negara seharusnya lebih bijak dan berhati-hati sebelum melemparkan gagasan ke tengah masyarakat. "Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat," ujar Kiai Muiz Ali dikutip laman MUI, Ahad (4/10/2026).
Lebih lanjut, Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa penyaluran hawa nafsu menggunakan alat bantu seksual hukumnya adalah haram dalam syariat Islam. Islam telah menetapkan panduan yang bermartabat untuk mengendalikan serta menyalurkan kebutuhan biologis hamba-Nya.
Baca Juga:Kemenag Matangkan Materi Edukasi Pencegahan LGBTQ, Segera Lewati Uji Publik
Pintu utama yang disyariatkan adalah pernikahan yang sah, sedangkan bagi mereka yang belum berkemampuan atau berada dalam situasi terbatas seperti warga binaan, ajaran agama memberikan jalan keluar terbaik melalui ibadah puasa untuk menahan diri.
"Itu haram hukumnya. Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," tuturnya.