KPK Panggil Menteri Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan HGB
Tim langit 7
Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:15 WIB
KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketua KPK Setyo Budiyanto
LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujar Setyo usai menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10).
Setyo meyakini surat tersebut sudah diterima Nusron. Karena itu, ia berharap Menteri ATR/BPN itu dapat memenuhi agenda pemeriksaan.
"Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Setyo.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," imbuhnya.
Delapan Tersangka dan Peran Orang Kepercayaan
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan, kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," ujar Setyo usai menghadiri agenda Indeks Integritas Pendidikan Nasional di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10).
Setyo meyakini surat tersebut sudah diterima Nusron. Karena itu, ia berharap Menteri ATR/BPN itu dapat memenuhi agenda pemeriksaan.
"Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," kata Setyo.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," imbuhnya.
Delapan Tersangka dan Peran Orang Kepercayaan