home masjid

Tafsir Al-Baqarah Ayat 58: Syarat Ampunan dan Karunia Allah

Selasa, 06 Oktober 2026 - 19:57 WIB
Tafsir Al-Baqarah Ayat 58: Syarat Ampunan dan Karunia Allah
Surat Al-Baqarah ayat 58 merupakan bagian dari rangkaian panjang penyebutan nikmat Allah ﷻ kepada Bani Israil yang dimulai sejak ayat ke-40. Setelah menyebutkan nikmat naungan awan, turunnya mann dan salwā, serta peringatan atas kezaliman mereka, ayat ini melanjutkan kisah perintah Allah kepada Bani Israil untuk memasuki sebuah negeri tertentu dengan sikap yang penuh adab.

Kedudukan ayat ini sangat penting karena memuat pelajaran mengenai adab memasuki kawasan yang dimuliakan, keterkaitan antara sikap fisik dan ucapan batin, serta janji ampunan dan tambahan karunia bagi orang-orang yang berbuat baik. Dalam konteks historis setelah peristiwa keluar dari Mesir bersama Nabi Musa, Ibn Katsīr menjelaskan bahwa ayat ini berkaitan erat dengan celaan atas keengganan mereka berjihad untuk memasuki tanah suci.

Perintah memasuki negeri yang tertuang dalam penggalan wa idz qulnādkhulū hādzihil-qaryah memicu diskusi hangat di kalangan mufassir mengenai identitas kota yang dimaksud. Al-Ṭabarī meriwayatkan pendapat dari Qatādah, al-Suddī, dan al-Rabīʿ bahwa negeri tersebut adalah Baitul Maqdis, meskipun beliau juga menyertakan riwayat dari Ibn Zayd yang menyebut Ariḥā (Yerikho) di dekat Baitul Maqdis.

Al-Baghawī memperluas riwayat ini dengan mengutip pandangan Ibn ʿAbbās yang menyebut Ariḥā sebagai negeri para raksasa, Mujāhid yang menunjuk Baitul Maqdis, al-Ḍaḥḥāk yang mengaitkannya dengan wilayah al-Ramlah, Yordania, Palestina, dan Tadmur, Muqātil yang menyebut Īliyā, serta Ibn Kaysān yang menyebut wilayah Syam secara umum. Di antara beragam pandangan tersebut, Ibn Katsīr menegaskan bahwa pendapat yang paling sahih adalah Baitul Maqdis, sementara pendapat yang menunjuk Ariḥā dinilai baʿīd (jauh) karena kota itu tidak berada di jalur perjalanan utama mereka.

Setelah perintah masuk, Allah melanjutkannya dengan klausa fa kulū minhā ḥaitsu syi'tum raghadā yang mengizinkan mereka menikmati hasil bumi negeri tersebut secara lapang. Al-Ṭabarī menafsirkannya sebagai kenikmatan hidup yang nyaman dan luas, sedangkan al-Baghawī memaknai kata raghadā sebagai bentuk kelapangan rezeki yang dianugerahkan.

Menariknya, Fakhr al-Dīn al-Rāzī menyoroti keindahan balāghah dari penggunaan huruf ʿaṭaf fā' yang menghubungkan kata kullū dengan udkhulū. Penggunaan huruf fā' menunjukkan bahwa kesempatan untuk menikmati rezeki tersebut bergantung sepenuhnya pada kepatuhan mereka untuk memasuki negeri itu terlebih dahulu, sehingga tercipta hubungan sebab-akibat yang logis antara tindakan memasuki pintu gerbang dan kenikmatan yang diperoleh.

Syarat utama dalam memasuki negeri tersebut ditegaskan melalui penggalan wadkhulūl-bāba sujjadā, yang memerintahkan mereka melewatinya dalam keadaan sujud. Al-Baghawī menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah memasuki salah satu dari tujuh pintu gerbang kota dalam keadaan rukuk, tunduk, dan membungkuk, bahkan Wahb menyebutnya sebagai bentuk sujud syukur kepada Allah ﷻ atas kemudahan yang diberikan. Al-Saʿdī mempertegas bahwa perintah ini mewajibkan Bani Israil untuk menunjukkan ketundukan secara lahiriah melalui perbuatan fisik yang rendah diri dan jauh dari kesombongan saat melangkah masuk.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya