home edukasi & pesantren

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok Tengah: Eks Pimpinan Pesantren Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 06 Oktober 2026 - 22:05 WIB
pelaku dan salah satu korban
LANGIT7.ID-Lombok Tengah; Kabar tidak sedap kembali datang dari dunia pendidikan keagamaan. Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah, eks pemimpin Pesantren Abul Barokat Wannafahat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuannya.

Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang panjang. Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (06/10).

"Hari ini kami sudah menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, yaitu mantan pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah," kata Brata.

Jerat Hukum Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan KUHP. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyebut ancaman hukuman terhadap Imanuddin bisa lebih dari 15 tahun penjara.

"Karena dia seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu, hukumannya bisa diperberat sampai 20 tahun," ujar Joko.

Selain itu, penyidik juga mengenakan pencekalan ke luar negeri terhadap Imanuddin. "Yang bersangkutan juga dikenakan pencekalan ke luar negeri karena sedang berhadapan dengan masalah hukum," kata Brata.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya