home global news

Buntut Putusan Perkara Gibran, 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK Diduga Langgar Kode Etik

Kamis, 08 Oktober 2026 - 10:31 WIB
Buntut Putusan Perkara Gibran, 9 Hakim Dilaporkan ke MKMK Diduga Langgar Kode Etik
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan dengan nomor perkara 05/MKMK/L/10/2026 tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia Pian Andreo Halomoan Manurung, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pelapor menilai para hakim telah menggugurkan prinsip independensi peradilan karena dituding tunduk pada tekanan politik serta opini media massa sepanjang proses persidangan berjalan.

"Terduga pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan atau imbalan dari Denny Indrayana," ujar kuasa hukum pelapor Saddan Sitorus dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2026).

Baca juga:Gibran Tanggapi Putusan MK: Saat Ini Ingin Fokus Sukseskan Program Presiden

Saddan menambahkan bahwa dugaan tersebut muncul karena hakim menggunakan wewenang lembaga peradilan untuk mempertunjukkan dokumen kependidikan luar negeri milik Gibran kepada Denny Indrayana selaku pemohon sengketa.

Serta tindakan majelis hakim yang langsung menjadwalkan sidang pembuktian tanpa melakukan kajian berkas secara mendalam, dinilai sebagai bentuk keberpihakan yang nyata.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya