Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena Sanksi
Lusi mahgriefie
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:03 WIB
Bambang Widjojanto
Hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA, padahal seperti diketahui bahwa syarat pencalonan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu adalah minimal lulus SLTA/SMA/sederajat.
Namun begitu, Gibran tetap lolos verifikasi dan menjabat sebagai Wakil Presiden.
Menurut Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum dari pihak pemohon perkara syarat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024, Gibran sejak awal sudah cacat formil sehingga ia tidak pantas untuk menjadi wakil presiden.
"Proses (persidangan) MK ini sudah menaiki satu level tahapan yaitu tahapannya adalah no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat. Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal maka Gibran tidak pantas untuk jadi Wapres, calon pun tidak," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Jadi, lanjut Bambang, persidangan perkara tersebut di MK sebenarnya mendiskusikan dan menunjukkan bahwa pihak pemohon telah berhasil membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah yang bisa memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga:Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan Wapres
Namun pada kenyataannya, Gibran lolos dan bisa maju dalam pertarungan Pemilu dan menjabat sebagai wakil presiden. Dengan demikian, Bambang menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
Namun begitu, Gibran tetap lolos verifikasi dan menjabat sebagai Wakil Presiden.
Menurut Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum dari pihak pemohon perkara syarat keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wapres pada Pemilu 2024, Gibran sejak awal sudah cacat formil sehingga ia tidak pantas untuk menjadi wakil presiden.
"Proses (persidangan) MK ini sudah menaiki satu level tahapan yaitu tahapannya adalah no point to discuss lagi bahwa syarat pencalonan Gibran bisa dibuktikan bahwa ada cacat. Cacat formil ini yang sesungguhnya kalau ditemukan di awal maka Gibran tidak pantas untuk jadi Wapres, calon pun tidak," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Jadi, lanjut Bambang, persidangan perkara tersebut di MK sebenarnya mendiskusikan dan menunjukkan bahwa pihak pemohon telah berhasil membuktikan Gibran tidak memiliki ijazah yang bisa memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga:Gibran Rakabuming Diyakini Segera Mundur dari Jabatan Wapres
Namun pada kenyataannya, Gibran lolos dan bisa maju dalam pertarungan Pemilu dan menjabat sebagai wakil presiden. Dengan demikian, Bambang menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.