home edukasi & pesantren

Sekolah Sekolah di Negara Sekuler Tidak Setara Keunggulan Pendidikan Bangsa Kita

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:35 WIB
Prof. Bambang Setiaji menilai kesetaraan ijazah luar negeri perlu mempertimbangkan kurikulum, pendidikan agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia demi menjaga nilai serta identitas pendidikan nasional
Oleh: Prof. Dr. Bambang Setiaji

LANGIT7.ID-Pendidikan nasional kita bukan semata-mata proses memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan gelar akademik. Pendidikan Indonesia memiliki landasan konstitusional yang mencakup keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan pembentukan warga negara yang memahami identitas kebangsaannya.

Karena itu, pengakuan ijazah luar negeri semestinya tidak berhenti pada nama sekolah, tetapi juga kurikulum. Kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan kesetaraan pendidikan dalam konteks Indonesia.

Pendidikan Indonesia Bukan Sekadar Pendidikan Akademik

Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat tersebut bukan kalimat pelengkap dalam konstitusi. Ia merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, mempertegas bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya