Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 12 Oktober 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Sekolah Sekolah di Negara Sekuler Tidak Setara Keunggulan Pendidikan Bangsa Kita

tim langit 7 Senin, 12 Oktober 2026 - 04:35 WIB
Sekolah Sekolah di Negara Sekuler Tidak Setara Keunggulan Pendidikan Bangsa Kita
Prof. Bambang Setiaji menilai kesetaraan ijazah luar negeri perlu mempertimbangkan kurikulum, pendidikan agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia demi menjaga nilai serta identitas pendidikan nasional
Oleh: Prof. Dr. Bambang Setiaji

LANGIT7.ID-Pendidikan nasional kita bukan semata-mata proses memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan gelar akademik. Pendidikan Indonesia memiliki landasan konstitusional yang mencakup keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan pembentukan warga negara yang memahami identitas kebangsaannya.

Karena itu, pengakuan ijazah luar negeri semestinya tidak berhenti pada nama sekolah, tetapi juga kurikulum. Kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan kesetaraan pendidikan dalam konteks Indonesia.

Pendidikan Indonesia Bukan Sekadar Pendidikan Akademik
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat tersebut bukan kalimat pelengkap dalam konstitusi. Ia merupakan bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 3, mempertegas bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Tujuannya mencakup berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, terdapat dimensi pendidikan yang tidak dapat direduksi menjadi kemampuan akademik semata. Dalam konteks Indonesia, pendidikan juga berkaitan dengan pembentukan manusia yang berketuhanan dan warga negara yang bertanggung jawab.
Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia

Pertama, pendidikan agama. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pendidikan agama sebagai muatan wajib kurikulum. Pasal 12 ayat (1) huruf a juga mengatur hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pendidikan agama ini penting bukan hanya untuk mendidik kesalehan individu, tetapi pemahaman agama secara sosiologis sangat diperlukan jika lulusan sekolah luar negeri akan memimpin negara Indonesia yang merupakan negara muslim terbesar di dunia, dan juga memiliki tingkat religiusitas terbaik.

Di samping secara sosiologis dipelurkan pengetahuan agama, juga potensi pembangunan sangat besar, dari sisi ekonomi, maginitut halal food dari pangan yang mengandung daging hewani, dan arak, serta obat obatan besarannya sangat mengesankan. Bukan saja sebagai konsumen tetapi juga sebagai produsen untuk dunia Islam. Industri fashion juga sangat besar, dan juga industri barang barang konsumsi tahan lama terkait ICT dan kendaraan, misalnya mobil listrik. Kepemimpinan dan pengetahuan agama khususnya Islam sangat penting.

Kedua, pendidikan kewarganegaraan dan nilai-nilai Pancasila. Indonesia bukan sekadar wilayah geografis tempat proses pendidikan berlangsung. Indonesia adalah negara yang memiliki dasar filosofis, konstitusi, dan cita-cita kebangsaan. Pendidikan mempunyai peran dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai tersebut.
Ketiga, Bahasa Indonesia. Pasal 36 UUD 1945 menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Bahasa ini sekaligus berperan penting sebagai bahasa persatuan yang menghubungkan masyarakat dengan latar belakang suku, budaya, dan bahasa daerah yang beragam.
Ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia memiliki konteks konstitusional dan kebangsaan yang perlu dipahami ketika ijazah luar negeri dinilai kesetaraannya.
Sisi Akademik: Belajar dari Dokter Lulusan Luar Negeri
Dokter yang menyelesaikan pendidikan di luar negeri tidak serta-merta memperoleh hak untuk langsung menjalankan praktik di Indonesia. Ada mekanisme pengakuan, evaluasi kompetensi, registrasi, dan adaptasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kesehatan memiliki program adaptasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri. Program tersebut dimaksudkan untuk memastikan kompetensi mereka sesuai dengan standar praktik, regulasi, dan etika profesi di Indonesia.
Mengapa diperlukan proses demikian? Karena kemampuan akademik yang diperoleh di luar negeri perlu dinilai kesesuaiannya dengan standar praktik dan regulasi nasional. Sistem kesehatan, lingkungan praktik, dan kebutuhan masyarakat dapat berbeda antarnegara.
Pengetahuan mengenai penyakit yang banyak dijumpai di wilayah tropis, misalnya, relevan bagi praktik kedokteran di Indonesia. Namun, yang terpenting bukan anggapan bahwa semua dokter lulusan luar negeri harus mengambil satu mata kuliah tertentu, melainkan prinsip bahwa kompetensi dan kesiapan menjalankan profesi harus dinilai berdasarkan ketentuan nasional.
Analogi ini memberikan pelajaran penting: pengakuan terhadap pendidikan luar negeri dapat memerlukan proses verifikasi atau penyesuaian.
Jika prinsip tersebut diterapkan dalam profesi yang menyangkut keselamatan pasien, mengapa pembicaraan mengenai kesetaraan pendidikan pada jenjang lain tidak boleh dilakukan secara serius?
Tentu, persyaratan profesi dokter dan persyaratan pendidikan untuk jabatan publik merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Kita tidak dapat memindahkan begitu saja aturan dari satu bidang ke bidang lain. Namun, prinsip kehati-hatiannya tetap relevan.
Jangan silau terhadap pendidikan luar negeri, tetapi memang perlu diakui kita ketinggalan dalam bidang sain dan teknologi, belajarlah walau sampai negeri China. Tetapi sepulangnya tetaplah lengkapi dengan beberapa mata pelajarn pada kejar paket B dan C.(Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 12 Oktober 2026
Imsak
04:07
Shubuh
04:17
Dhuhur
11:43
Ashar
14:45
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan