home global news

Denny Indrayana: Perkara Gibran Bukan Persoalan Ijazah Tapi Wapres Tidak Sah

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:04 WIB
Denny Indrayan
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai bahwa fakta Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ditemukannya ijazah setara SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, bukan hanya perkara ijazah melainkan pembuktian bahwa wapres tidak sah.

"Masalahnya bukan soal ijazah Gibran bin Jokowi. Itu hanya cacat administrative. Tidak ada bukti tamat Pendidikan SMA/sederajat," ujar Denny melalui platform media sosial @dennyindrayana99, dikutip Senin (12/10/2026).

Ia menambahkan, masalah ini lebih prinsip sebab menunjukkan adanya cacat manipulatif yang merujuk kepada tindakan penyelundupan pasal yaitu pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU 19/2023 yang ditujukan untuk Gibran.

"Syarat umur di-Gibrankan dengan Putusan Paman Usman di MK. Syarat pendidikan di-Gibrankan dengan Pasal Selundupan di KPU. Maka selain perlu tindak lanjut proses pemakzulan Gibran bin Jokowi di DPR, perlu juga tindak lanut laporan pelanggaran etika di DKPP dan tindak pidana di kepolisian," tegas Denny.

Baca juga:Bambang Widjojanto: KPU yang Meloloskan Gibran Harus Kena Sanksi

Diketahui, Denny Indrayana merupakan salah satu dari 12 Pemohon dalam gugatan perkara syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres di Pemilu 2024 ke MK. Pemohon lainnya yaitu Brahma Aryana, ⁠Ansufri ID Sambo, ⁠Fachrul Razi, ⁠Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, ⁠Hanafie Asnan, ⁠Soenarko MD, ⁠drg Moeryono, ⁠HM Subhan, ⁠Bonatua Silalahi, dan ⁠Dra Tiurma MS Sihombing.

Sementara Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya