Golkar Usulkan Ada Dapil Nasional pada RUU Pemilu, Bagaimana Skemanya?
Lusi mahgriefie
Senin, 12 Oktober 2026 - 08:20 WIB
Golkar Usulkan Ada Dapil Nasional pada RUU Pemilu, Bagaimana Skemanya?
Partai Golkar mengusulkan untuk membentuk daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini lantas menuai perdebatan mengenai cara menentukan wakil rakyat di DPR RI.
Melalui skema sistem pemilu campuran, partai politik berpeluang menempatkan kader yang gagal memperoleh kursi melalui daerah pemilihan konvensional untuk menjadi anggota parlemen. Gagasan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kewenangan partai, keterwakilan pemilih, dan legitimasi anggota DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan tersebut dirancang untuk menggabungkan mekanisme pemilihan melalui dapil konvensional dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional.
Dengan demikian, penentuan anggota DPR tidak sepenuhnya bertumpu pada hasil pemilihan di masing-masing dapil seperti yang berlaku dalam skema konvensional.
Baca juga:Ada Kabar, Menteri Nusron Wahid Sudah Mundur dari Pengurus Golkar
Doli menyebut gagasan tersebut sebagai sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Menurut dia, mekanisme baru itu dapat memberikan ruang kepada partai politik untuk menentukan kader yang dianggap berjasa dalam mengurus dan membesarkan organisasi.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli dilansir laman resmi Golkar, Senin (12/10/2026).
Melalui skema sistem pemilu campuran, partai politik berpeluang menempatkan kader yang gagal memperoleh kursi melalui daerah pemilihan konvensional untuk menjadi anggota parlemen. Gagasan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kewenangan partai, keterwakilan pemilih, dan legitimasi anggota DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan tersebut dirancang untuk menggabungkan mekanisme pemilihan melalui dapil konvensional dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional.
Dengan demikian, penentuan anggota DPR tidak sepenuhnya bertumpu pada hasil pemilihan di masing-masing dapil seperti yang berlaku dalam skema konvensional.
Baca juga:Ada Kabar, Menteri Nusron Wahid Sudah Mundur dari Pengurus Golkar
Doli menyebut gagasan tersebut sebagai sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Menurut dia, mekanisme baru itu dapat memberikan ruang kepada partai politik untuk menentukan kader yang dianggap berjasa dalam mengurus dan membesarkan organisasi.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli dilansir laman resmi Golkar, Senin (12/10/2026).