LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Partai Golkar mengusulkan untuk membentuk
daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini lantas menuai perdebatan mengenai cara menentukan wakil rakyat di DPR RI.
Melalui skema sistem pemilu campuran, partai politik berpeluang menempatkan kader yang gagal memperoleh kursi melalui daerah pemilihan konvensional untuk menjadi anggota parlemen. Gagasan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara kewenangan partai, keterwakilan pemilih, dan legitimasi anggota DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa usulan tersebut dirancang untuk menggabungkan mekanisme pemilihan melalui dapil konvensional dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional.
Dengan demikian, penentuan anggota DPR tidak sepenuhnya bertumpu pada hasil pemilihan di masing-masing dapil seperti yang berlaku dalam skema konvensional.
Baca juga: Ada Kabar, Menteri Nusron Wahid Sudah Mundur dari Pengurus GolkarDoli menyebut gagasan tersebut sebagai sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Menurut dia, mekanisme baru itu dapat memberikan ruang kepada partai politik untuk menentukan kader yang dianggap berjasa dalam mengurus dan membesarkan organisasi.
"Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional," kata Doli dilansir laman resmi Golkar, Senin (12/10/2026).
Usulan itu menjadi salah satu gagasan yang dibawa ke pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Namun, hingga penjelasan tersebut disampaikan, desain dapil nasional masih berupa usulan yang perlu dibahas lebih lanjut. Besaran alokasi kursi, cara penempatan calon, serta hubungannya dengan sistem pemilu yang berlaku masih menjadi bagian dari perdebatan.
Skema Dapil NasionalDalam rancangan yang dijelaskan Doli, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil. Satu dapil tambahan tersebut tidak mewakili wilayah tertentu seperti provinsi atau gabungan kabupaten dan kota, melainkan mencakup wilayah nasional.
"Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” ujar Doli.
Perubahan tersebut bukan sekadar penambahan satu wilayah pemilihan. Inti gagasannya terletak pada mekanisme pengisian kursi melalui dapil nasional, yang menurut Doli dapat memberi kesempatan kepada partai untuk menempatkan calon anggota DPR yang tidak terpilih melalui dapil konvensional.
Dalam penjelasannya, Doli menyebut dua angka yang berkembang dalam pembahasan alokasi kursi dapil nasional, yakni 5 persen dan 10 persen. Ia kemudian menggunakan angka 10 persen sebagai ilustrasi untuk menerangkan besaran kursi yang mungkin dialokasikan melalui mekanisme tersebut.
Baca juga: Partai Ummat Masuki Babak Baru: Ansufri Sambo Pimpin Periode 2026–2031, Siap Hadapi Pemilu 2029Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang, alokasi sebesar 10 persen setara dengan 58 kursi. Angka itu menjadi gambaran skala perubahan yang dapat muncul apabila opsi tersebut diterapkan dengan asumsi perhitungan yang disampaikan Doli.
"Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58," jelasnya.
Meski demikian, angka 58 kursi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan final. Doli menyampaikannya sebagai simulasi berdasarkan salah satu opsi yang berkembang dalam pembahasan. Besaran persentase dan ketentuan teknisnya masih memerlukan kesepakatan dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Penting membedakan antara penambahan dapil dan penambahan jumlah anggota DPR. Dari penjelasan Doli, 58 kursi merupakan gambaran alokasi kursi melalui dapil nasional berdasarkan persentase yang dicontohkan.
Penjelasan itu tidak dengan sendirinya memastikan jumlah keseluruhan anggota DPR akan bertambah menjadi 638 orang. Konsekuensi terhadap jumlah kursi nasional harus ditentukan secara tegas dalam desain akhir sistem pemilu.
(lsi)