LANGIT7.ID-, Jakarta - - Adanya daerah pemilihan (dapil) nasional atau tambahan yang diusulkan Partai Golkar merupakan representasi kebijakan internal partai.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melalui mekanisme itu maka partai dapat memberikan ruang kepada kader yang dinilai telah berkontribusi terhadap organisasi, termasuk mereka yang selama ini terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan partai.
Doli menjelaskan, partai politik dapat menempatkan calon anggota DPR yang sebelumnya telah mengikuti pemilihan melalui dapil konvensional, tetapi tidak berhasil memperoleh kursi.
Inti gagasan dapil nasional terletak pada mekanisme pengisian kursi. Dalam penjelasannya, Doli menyebut dua angka yang berkembang dalam pembahasan alokasi kursi dapil nasional, yakni 5 persen dan 10 persen. Ia kemudian menggunakan angka 10 persen sebagai ilustrasi untuk menerangkan besaran kursi yang mungkin dialokasikan melalui mekanisme tersebut.
Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang, alokasi sebesar 10 persen setara dengan 58 kursi. Angka itu menjadi gambaran skala perubahan yang dapat muncul apabila opsi tersebut diterapkan dengan asumsi perhitungan yang disampaikan Doli.
Baca juga: Golkar Usulkan Ada Dapil Nasional pada RUU Pemilu, Bagaimana Skemanya?Jadi dengan jumlah 580 anggota DPR, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58.
"Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR," ungkapnya, dilansir laman Golkar, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dapil nasional yang diusulkan Golkar tidak semata-mata dimaksudkan sebagai mekanisme penghitungan ulang suara atau pendistribusian sisa suara. Skema yang diterangkan Doli memberikan peran langsung kepada partai dalam menentukan calon yang akan menempati kursi melalui jalur nasional.
"Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya," papar Doli.
Dari sudut pandang organisasi partai, gagasan ini menempatkan kaderisasi dan kontribusi internal sebagai pertimbangan dalam menentukan keterwakilan di parlemen. Kader yang aktif mengelola partai tetapi tidak berhasil memenangkan persaingan di dapil konvensional berpotensi memperoleh jalur lain menuju DPR apabila mekanisme tersebut disepakati.
Namun, kewenangan tersebut juga menjadi titik penting yang perlu diperjelas dalam pembahasan regulasi. Jika calon yang tidak terpilih di dapil konvensional dapat diangkat melalui dapil nasional, aturan harus menjelaskan bagaimana calon disusun, siapa yang menentukan urutan atau prioritas, serta kriteria apa yang menjadi dasar penempatan.
Kejelasan tersebut penting agar mekanisme baru tidak hanya memberikan kewenangan kepada partai, tetapi juga memiliki prosedur yang dapat dipahami pemilih dan peserta pemilu. Tanpa ketentuan yang terperinci, pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan hubungan antara suara pemilih dengan penentuan anggota DPR berpotensi menjadi bagian dari perdebatan.
Perbedaan dengan Sistem Penghitungan Sisa SuaraDalam pembahasan RUU Pemilu, gagasan dapil nasional bukan satu-satunya alternatif yang muncul. Doli menyebut Partai Demokrat mengajukan konsep national pool, sementara terdapat pula gagasan yang berkaitan dengan penghitungan sisa suara partai di tingkat provinsi atau nasional.
Menurut Doli, perbedaan utama terletak pada rezim persoalan yang hendak diatur. Ia menempatkan usulan Golkar dalam pembahasan mengenai desain sistem pemilu, sedangkan pendekatan lain dapat berangkat dari cara penghitungan suara atau pengelolaan sisa suara.
:Teman-teman siapa namanya, kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Itu yang saya, kalau saya, masukkan-nya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara. Gitu lho," ujar Doli.
Perbedaan ini penting karena penghitungan sisa suara dan penentuan calon melalui kewenangan partai bukanlah mekanisme yang identik.
Penghitungan sisa suara berangkat dari suara yang diperoleh peserta pemilu dan aturan distribusi kursi yang berlaku. Sementara itu, skema yang dijelaskan Doli secara eksplisit membuka kemungkinan bagi partai untuk menentukan calon yang akan ditempatkan melalui dapil nasional.
Baca juga: Golkar Tegaskan Dukungan Terhadap Prabowo di Pilpres 2029Doli juga mengingatkan bahwa penggabungan mekanisme sisa suara dengan sistem pemilu yang menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold perlu dikaji secara cermat.
"Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold," ungkapnya
Istilah stembus accord merujuk pada penggabungan atau kesepakatan suara antarpeserta pemilu untuk memengaruhi alokasi kursi.
Dalam sistem yang menerapkan ambang batas parlemen, hubungan antara suara partai, kelolosan ambang batas, dan pembagian kursi perlu dirumuskan secara konsisten. Karena itu, setiap usulan yang menggabungkan sisa suara, dapil nasional, dan ambang batas parlemen memerlukan desain penghitungan yang jelas.
Pernyataan Doli mengenai ketidakcocokan mekanisme tersebut merupakan pandangannya atas alternatif yang sedang dibahas. Penilaian itu tetap perlu ditempatkan dalam konteks perumusan RUU Pemilu, yang memungkinkan berbagai model diuji dari sisi aturan, konsekuensi, dan konsistensi penerapannya.
(lsi)