Usulan Dapil Nasional; 58 Kursi Baru, Kewenangan Partai Hingga Perbedaan dengan Sistem Penghitungan Sisa Suara
Lusi mahgriefie
Senin, 12 Oktober 2026 - 11:05 WIB
Politisi Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Adanya daerah pemilihan (dapil) nasional atau tambahan yang diusulkan Partai Golkar merupakan representasi kebijakan internal partai.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melalui mekanisme itu maka partai dapat memberikan ruang kepada kader yang dinilai telah berkontribusi terhadap organisasi, termasuk mereka yang selama ini terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan partai.
Doli menjelaskan, partai politik dapat menempatkan calon anggota DPR yang sebelumnya telah mengikuti pemilihan melalui dapil konvensional, tetapi tidak berhasil memperoleh kursi.
Inti gagasan dapil nasional terletak pada mekanisme pengisian kursi. Dalam penjelasannya, Doli menyebut dua angka yang berkembang dalam pembahasan alokasi kursi dapil nasional, yakni 5 persen dan 10 persen. Ia kemudian menggunakan angka 10 persen sebagai ilustrasi untuk menerangkan besaran kursi yang mungkin dialokasikan melalui mekanisme tersebut.
Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang, alokasi sebesar 10 persen setara dengan 58 kursi. Angka itu menjadi gambaran skala perubahan yang dapat muncul apabila opsi tersebut diterapkan dengan asumsi perhitungan yang disampaikan Doli.
Baca juga:Golkar Usulkan Ada Dapil Nasional pada RUU Pemilu, Bagaimana Skemanya?
Jadi dengan jumlah 580 anggota DPR, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, melalui mekanisme itu maka partai dapat memberikan ruang kepada kader yang dinilai telah berkontribusi terhadap organisasi, termasuk mereka yang selama ini terlibat dalam pengelolaan dan pengembangan partai.
Doli menjelaskan, partai politik dapat menempatkan calon anggota DPR yang sebelumnya telah mengikuti pemilihan melalui dapil konvensional, tetapi tidak berhasil memperoleh kursi.
Inti gagasan dapil nasional terletak pada mekanisme pengisian kursi. Dalam penjelasannya, Doli menyebut dua angka yang berkembang dalam pembahasan alokasi kursi dapil nasional, yakni 5 persen dan 10 persen. Ia kemudian menggunakan angka 10 persen sebagai ilustrasi untuk menerangkan besaran kursi yang mungkin dialokasikan melalui mekanisme tersebut.
Dengan jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebanyak 580 orang, alokasi sebesar 10 persen setara dengan 58 kursi. Angka itu menjadi gambaran skala perubahan yang dapat muncul apabila opsi tersebut diterapkan dengan asumsi perhitungan yang disampaikan Doli.
Baca juga:Golkar Usulkan Ada Dapil Nasional pada RUU Pemilu, Bagaimana Skemanya?
Jadi dengan jumlah 580 anggota DPR, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58.