home global news

DPR Dukung Sanksi Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun

Jum'at, 16 Oktober 2026 - 09:15 WIB
DPR Dukung Sanksi Napi Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi Setahun. Foto: Istimewa.

Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh mendukung langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang terbukti menikmati fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Ia menilai, sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun merupakan hal yang wajar diberikan kepada para narapidana tersebut.

"Sanksi itu menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terkait keberadaan fasilitas mewah yang tidak semestinya dinikmati oleh narapidana," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:Komisi XIII DPR Soroti Krisis Lapas dan Siaga Nataru di Bali

Ia menilai, narapidana yang terbukti melanggar aturan memang patut mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” kata Agus.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya