home wirausaha syariah

MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal Pemicu Public Distrust

Ahad, 18 Oktober 2026 - 14:30 WIB
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal Pemicu Public Distrust

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait keputusan penundaan implementasi kebijakan Wajib Halal. Langkah penundaan yang dinilai lambat dan kurang responsif tersebut dikhawatirkan dapat memicu krisis kepercayaan publik (public distrust) terhadap komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, usai gelaran Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2026). Menurutnya, kemunculan ketidakpercayaan masyarakat merupakan ancaman nyata yang berpotensi mencederai berbagai agenda strategis nasional yang sedang berjalan.

“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah,” ujar Aminuddin.

Pihak MUI menyayangkan adanya kelemahan koordinasi serta ketidaksiapan di tingkat sektoral birokrasi. Kiai Aminuddin menegaskan bahwa masalah internal birokrasi jangan sampai mengorbankan fungsi fundamental negara maupun merusak reputasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tengah membangun jaminan sosial secara merata.

“Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum,” kata dia menegaskan.

Baca Juga:RI Masuk 10 Besar Negara dengan Urusan Adminstrasi Paling Menantang bagi Pekerja Remote

MUI menekankan bahwa kehadiran negara dalam menghadirkan perlindungan keagamaan merupakan amanat sakral yang dijamin oleh konstitusi. Jaminan produk halal bukan sekadar urusan teknis administrasi atau perizinan usaha semata, melainkan hak fundamental warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya