Total Pasar Aset Capai 11,16%, OJK Optimistis Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh
Lusi mahgriefie
Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:20 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima Sanawi) 2026 bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta.?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis terhadap industri keuangan syariah akan terus bertumbuh sejalan dengan berbagai program dan kebijakan yang telah dijalankan bersama para pemangku kepentingan.
Berdasarkan catatanOJK, hingga Agustus 2026 total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Aset keuangan syariah tersebut terdiri dari aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
"Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
Friderica menyampaikan bahwa OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yaitu:
1. Penguatan struktur industry.
2. Diversifikasi dan inovasi produk serta layanan.
Berdasarkan catatanOJK, hingga Agustus 2026 total aset industri keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun atau tumbuh 8,19 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Aset keuangan syariah tersebut terdiri dari aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, aset perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta aset industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.
"Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa.
Friderica menyampaikan bahwa OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yaitu:
1. Penguatan struktur industry.
2. Diversifikasi dan inovasi produk serta layanan.