Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Bikin Koruptor Makin Masif Bawa Kabur Uang Negara
Lusi mahgriefie
Jum'at, 23 Oktober 2026 - 07:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil
Usulan redefinisi atau mengubah definisi tindak pidana korupsi yang digaungkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dinilai Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil tidak diperlukan.
Nasir menilai, selama ini pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih terkesan berbeda-beda.
"Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," tegas Nasir dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Nasir turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.
Ia menegaskan, penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara karena praktik tersebut dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.
"Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," ujarnya.
Baca juga:Sorotan #IndonesiaGelap di Media Sosial, Luhut: Permasalahan Ketenagakerjaan Isu Global
Nasir menilai, selama ini pemahaman mengenai definisi korupsi di antara institusi penegak hukum masih terkesan berbeda-beda.
"Usulan Pak Luhut patut ditolak karena berpotensi semakin terstruktur, sistematis, dan masifnya korupsi yang menyebabkan uang negara dibawa lari oleh koruptor kerah putih dan kelas kakap. Apa pun alasannya, usulan Pak Luhut ahistoris dan layak ditolak," tegas Nasir dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Nasir turut menanggapi sikap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menilai usulan redefinisi korupsi tersebut layak dipertimbangkan.
Ia menegaskan, penyuapan tidak bisa dipisahkan dari persoalan kerugian negara karena praktik tersebut dapat membuat kebijakan pemerintah menguntungkan kelompok tertentu dan mengesampingkan kepentingan masyarakat luas.
"Suap menyuap adalah pintu terjadinya kerugian keuangan negara. Itu sebabnya, subjek penindakan tipikor itu adalah penyelenggara negara. Jika ada pihak swasta yang terlibat, karena dia melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara," ujarnya.
Baca juga:Sorotan #IndonesiaGelap di Media Sosial, Luhut: Permasalahan Ketenagakerjaan Isu Global