home global news

Komisi III DPR: Tolak Usulan Luhut! Hanya Bikin Subur Praktik Korupsi

Jum'at, 23 Oktober 2026 - 08:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas sreukan tolak usulan Luhut soal redefinisi korupsi.
Penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi seperti yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, dinilai justru dapat membuka celah bagi semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas yang menyatakan menolak usul dari Luhut tentang redefinisi korupsi, dimana kerugian negara tidak lagi menjadi unsur dalam tindak pidana korupsi.

"Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah," ujar Hasbi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, kebijakan pemberantasan korupsi harus mempertimbangkan kondisi nyata tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penguatan integritas pejabat publik, pengawasan penggunaan anggaran negara, serta penegakan hukum yang tegas masih menjadi kebutuhan mendesak.

Baca juga:Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi, Bikin Koruptor Makin Masif Bawa Kabur Uang Negara

Hasbi menegaskan, pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Perspektif pemberantasan korupsi harus mencakup seluruh sektor, khususnya penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan aset negara.

"Jangan melihat persoalan korupsi hanya dari sudut pandang bisnis dan usaha. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya