DPR: Pelaku Pembakaran Hutan Harus Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing yang diduga terlibat. Menurut Usman, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera, terutama bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, dampak karhutla tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kelestarian satwa yang kehilangan habitat dan tempat berlindung. Selain itu, asap akibat kebakaran dapat menyebar ke berbagai wilayah dan mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat.
Usman mencontohkan, dampak asap karhutla bahkan dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah terdampak, melainkan juga dapat menimbulkan dampak lintas daerah.
Baca Juga:Indonesia Pangkas Pasokan Gas ke Singapura Demi Kebutuhan Dalam Negeri
“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.
Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa terulang serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.