home global news

LSM Indonesia Berencana Tempuh Jalur Hukum terhadap Perusahaan Malaysia dan Singapura soal Kabut Asap

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:41 WIB
Walhi menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan Malaysia dan Singapura yang diduga terkait kebakaran hutan penyebab kabut asap lintas batas di Asia Tenggara.
LANGIT7.ID-Jakarta; Sebuah LSM lingkungan Indonesia berencana menempuh jalur hukum terhadap perusahaan perkebunan Malaysia dan Singapura yang diduga terlibat dalam kabut asap lintas batas yang terjadi belakangan ini.

Indonesian Forum for the Environment (Walhi) hari ini memaparkan rencananya untuk menggugat perusahaan-perusahaan Singapura di pengadilan negeri Jakarta, dan menyatakan juga sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan langsung di Singapura dengan menyasar perusahaan induk, bukan hanya anak perusahaannya di Indonesia.

"Kami masih mendiskusikan ini dengan konsultan, dan kami akan menyewa pengacara internasional untuk membantu membangun kasus kami terhadap perusahaan induk di Singapura," kata koordinator kampanye Walhi, Uli Arta Siagian, dalam diskusi meja bundar yang digelar kelompok advokasi Malaysia, Monitoring Sustainability of Globalisation (MSN).

Uli mengatakan LSM tersebut masih menyusun argumen hukum dan mengumpulkan data mengenai sejauh mana keterlibatan perusahaan-perusahaan Malaysia dalam kebakaran hutan yang turut menyebabkan kabut asap.

Ia menyebut salah satu kendala dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan induk adalah tidak adanya kerangka hukum ASEAN yang kuat untuk menangani polusi kabut asap lintas batas.

Laporan Walhi pada 2022 menemukan bahwa Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas tahun 2002 tidak memiliki mekanisme penegakan, melainkan mengandalkan negara-negara anggota untuk berkonsultasi dan bernegosiasi ketika kabut asap memengaruhi negara lain.

Direktur MSN, Charles Santiago, mengatakan Singapura menghadapi tantangan serupa pada 2015 ketika meminta informasi dari otoritas lokal Indonesia tentang kebakaran hutan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas miliknya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya