home global news

Dewan Da'wah Minta Propam Usut Tuntas Kasus Ponpes Sukoharjo Secara Akuntabel dan Objektif

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:04 WIB
Ketua Umum Dewan Dawah, Ustaz Fathurrahman Mahfudz, mengungkapkan bahwa pesantren merupakan rumah ilmu dan adab yang harus dijaga kehormatannya. Foto: Istimewa.
Pimpinan Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas peristiwa penggerebekan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan penjelasan resmi pimpinan pesantren, penggerebekan tersebut diduga tidak sesuai prosedur serta melibatkan para ustadzah, santriwati, anak di bawah umur, hingga balita.

Ketua Umum Dewan Da'wah, Ustaz Fathurrahman Mahfudz, mengungkapkan bahwa pesantren merupakan rumah ilmu dan adab yang harus dijaga kehormatannya. "Ketika kehormatan perempuan dan rasa aman anak-anak terusik di tempat mereka belajar Al-Qur'an, nurani setiap orang beriman pasti ikut terluka," kata Ustaz Fathur, sapaan akrabnya, Sabtu (31/10/2026).

Menanggapi insiden tersebut, Dewan Da'wah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel demi menjernihkan persoalan serta menjaga kepercayaan umat.

Ustaz Fathur menyatakan bahwa meskipun pesantren bukanlah lembaga yang kebal hukum dan setiap proses hukum dihormati, tindakan penegakan hukum wajib dijalankan dengan cara yang adil. "Pesantren bukan lembaga kebal hukum, dan kami menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Namun keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, ia harus ditegakkan dengan cara yang adil," tuturnya.

Lebih lanjut, Dewan Da'wah mendorong institusi kepolisian agar senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, melindungi kehormatan perempuan termasuk yang menjaga auratnya, serta mengutamakan perlindungan anak dalam setiap operasi penegakan hukum. Pihaknya mengingatkan komitmen Kapolri agar Polri senantiasa hadir sebagai sahabat masyarakat yang memegang teguh aturan hukum.

"Komitmen itu diuji bukan di podium, melainkan di lapangan, dalam setiap pintu yang diketuk, setiap barang yang disita, dan setiap warga yang diperiksa. Di negeri yang berdasar atas hukum, yang harus menjadi pegangan adalah rule of law, bukan rule of the jungle," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya