home global news

Saat Ditangkap Jenderal Itu Sempat Melawan, Lalu Dengan Sigap Tim Operasi Membekuk dan Memborgol

Rabu, 04 November 2026 - 08:12 WIB
Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
LANGIT7.ID-Jakarta;

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.Selain nomor telepon Presiden Prabowo, penyidik mendalami dugaan penyadapan terhadap nomor pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang petugas pada 30 Oktober 2026.Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU, yang disebut sebagai Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bareskrim menyatakan proses hukum masih berjalan guna mengungkap rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.Di sisi lain, Polri juga melakukan mutasi dan rotasi terhadap 264 perwira tinggi dan perwira menengah pada November 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran kepemimpinan.Terpisah, pengamat politik militer Selamat Ginting memaparkan versi kronologi penangkapan sejumlah jenderal dalam sebuah podcast Forum. Namun, sejumlah detail dalam pemaparannya, termasuk dugaan perlawanan saat penangkapan, pengakuan mengenai perintah penyadapan, serta keterlibatan perwira lain, belum dikonfirmasi dalam keterangan resmi Bareskrim yang tersedia.Karena itu, perkembangan perkara tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian. Status hukum setiap pihak juga harus dibedakan sesuai informasi yang telah diumumkan penyidik.

(lam)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya