Komisi III DPR: Kasus Penyadapan Presiden Jadi Evaluasi Agar Keamanan Ditingkatkan
Lusi mahgriefie
Rabu, 04 November 2026 - 09:15 WIB
Komisi III DPR: Kasus Penyadapan Presiden Jadi Evaluasi Agar Keamanan Ditingkatkan
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, menyoroti perlunya peningkatan keamanan komunikasi di lingkaran Istana. Menurutnya, kasus penyadapan presiden oleh Listyo Sigit Cs harus menjadi evaluasi serius agar kebocoran serupa tidak terulang.
"Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap Presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Ke tiga tersangka itu adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, tokoh media, pimpinan ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025-2026.
Baca juga:Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan Presiden
Para tersangka juga diduga menghapus jejak digital dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (6 tahun), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE (8 tahun).
Terkait hal tersebut, Nasir mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka, seraya meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap Presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali," kata Nasir dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/11/2026).
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access. Ke tiga tersangka itu adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik menduga mereka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, tokoh media, pimpinan ormas, LSM, dan pengusaha sepanjang 2025-2026.
Baca juga:Penyadapan Prabowo Oleh Eks Kapolri Listyo Sigit Sejak 2 Bulan Usai Pelantikan Presiden
Para tersangka juga diduga menghapus jejak digital dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (6 tahun), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE (8 tahun).
Terkait hal tersebut, Nasir mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka, seraya meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.