MUI Minta Kasus Penyadapan Diusut Tuntas: Melanggar Akhlak dan Hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan resmi dan sikap tegas terkait langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menargetkan Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas), dan lembaga swadaya masyarakat.
Melalui tanggapan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, MUI menegaskan bahwa ajaran agama Islam secara eksplisit melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan tajassus atau aktivitas mengintai dan mencari-cari cela privasi orang lain.
MUI mengingatkan bahwa larangan tersebut secara eksplisit termaktub dalam Kitab Suci Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 12. Atas dasar itulah, Islam secara mutlak mewajibkan setiap individu untuk menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak-hak privasi sesama manusia di tengah kehidupan bermasyarakat.
"Ajaran agama Islam melarang tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah, hal itu tergolong perbuatan tajassus yang secara tegas dilarang dalam QS Al-Hujurat ayat 12," tegas Zainut dalam pernyataan resminya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:Saat Ditangkap Jenderal Itu Sempat Melawan, Lalu Dengan Sigap Tim Operasi Membekuk dan Memborgol
Lebih lanjut, MUI menekankan bahwa kekuasaan serta jabatan merupakan amanah besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum negara maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan pribadi atau kelompok dinilai sangat mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa.
Meski demikian, MUI memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh terhadap langkah Polri yang melakukan pembenahan internal secara transparan. Langkah tegas penetapan status tersangka tersebut dinilai sebagai bukti nyata penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).