home global news

Cak Imin Serahkan Sikap Hak Angket Gibran ke DPR dan MPR:

Jum'at, 06 November 2026 - 07:57 WIB
Cak Imin menyerahkan sepenuhnya sikap terkait wacana hak angket DPR menyusul putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


LANGIT7.ID-Jakarta;

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyerahkan sepenuhnya sikap terkait wacana penggunaan hak angket DPR menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada DPR dan MPR.

Cak Imin mengatakan, pihaknya akan menunggu langkah yang diambil kedua lembaga tersebut. Menurutnya, kewenangan untuk menentukan sikap terkait wacana hak angket berada di tangan DPR dan MPR.

"Ya kita tunggu aja DPR, karena itu yang punya hak DPR dan MPR, kita tunggu," kata Cak Imin saat melantik pengurus DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).

MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Wacana hak angket mencuat setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya