Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar
Ahmad zuhdi
Jum'at, 06 November 2026 - 14:24 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra. Foto: Firda Cynthia/detikcom.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) siang. Kedatangan orang nomor satu di BIN tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dinamika keamanan nasional terkini.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," ujar Herindra setibanya di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, seperti dilansir Detikcom, Herindra memberikan pandangan tegas mengenai skandal penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum terhadap Kepala Negara merupakan pelanggaran berat yang telah memasuki ranah kejahatan terhadap negara.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," tegas Herindra secara lugas merespons isu penyadapan tersebut.
Seiring berkembangnya penyelidikan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut. Selain mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tiga perwira tinggi kepolisian lainnya turut dijerat status tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Ekskalasi kasus ini sebelumnya berimbas pada langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang resmi memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026) lalu. Kasus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum guna mengusut tuntas motif dan jaringan di balik aksi penyadapan tersebut.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," ujar Herindra setibanya di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, seperti dilansir Detikcom, Herindra memberikan pandangan tegas mengenai skandal penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum terhadap Kepala Negara merupakan pelanggaran berat yang telah memasuki ranah kejahatan terhadap negara.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," tegas Herindra secara lugas merespons isu penyadapan tersebut.
Seiring berkembangnya penyelidikan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang telah berlangsung sejak 2025 tersebut. Selain mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tiga perwira tinggi kepolisian lainnya turut dijerat status tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Ekskalasi kasus ini sebelumnya berimbas pada langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang resmi memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026) lalu. Kasus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh aparat penegak hukum guna mengusut tuntas motif dan jaringan di balik aksi penyadapan tersebut.
(zhd)