Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih, Bisa Jawab Berbagai Persoalan Hukum Keagamaan
Ahmad zuhdi
Jum'at, 06 November 2026 - 15:00 WIB
Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT di Munas Tarjih, Bisa Jawab Berbagai Persoalan Hukum Keagamaan. Foto: Muhammadiyah.
Muhammadiyah secara resmi meluncurkan ChatHPT, sebuah asisten kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk mempermudah kader dan masyarakat umum dalam mengakses khazanah keilmuan Majelis Tarjih dan Tajdid. Peluncuran inovasi digital ini berlangsung dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (5/11/2026).
Prosesi peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh jajaran pimpinan Persyarikatan dan kampus, di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua PWM Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor UM Surabaya Mundakir.
Kehadiran ChatHPT menjadi sarana baru untuk menelusuri putusan, fatwa, dan pelbagai dokumen keagamaan Muhammadiyah secara praktis melalui percakapan digital. Pengguna cukup mengajukan pertanyaan seputar hukum Islam dan akan menerima jawaban yang terintegrasi dengan sumber resminya.
Meskipun memanfatkan kecerdasan buatan, Muhammadiyah menekankan batasan peran teknologi ini. ChatHPT tetap ditempatkan sebagai alat bantu untuk mengakses dan memahami rujukan keagamaan, sementara kewenangan penetapan fatwa dan keputusan hukum tetap berada sepenuhnya di tangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.
Melalui terobosan ini, ChatHPT diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh warga Muhammadiyah, mubaligh, akademisi, hingga masyarakat umum yang membutuhkan panduan keagamaan yang teruji dan tepercaya.
Prosesi peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh jajaran pimpinan Persyarikatan dan kampus, di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustadi Hamsah, Ketua PWM Jawa Timur Sukadiono, serta Rektor UM Surabaya Mundakir.
Kehadiran ChatHPT menjadi sarana baru untuk menelusuri putusan, fatwa, dan pelbagai dokumen keagamaan Muhammadiyah secara praktis melalui percakapan digital. Pengguna cukup mengajukan pertanyaan seputar hukum Islam dan akan menerima jawaban yang terintegrasi dengan sumber resminya.
Meskipun memanfatkan kecerdasan buatan, Muhammadiyah menekankan batasan peran teknologi ini. ChatHPT tetap ditempatkan sebagai alat bantu untuk mengakses dan memahami rujukan keagamaan, sementara kewenangan penetapan fatwa dan keputusan hukum tetap berada sepenuhnya di tangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang.
Melalui terobosan ini, ChatHPT diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh warga Muhammadiyah, mubaligh, akademisi, hingga masyarakat umum yang membutuhkan panduan keagamaan yang teruji dan tepercaya.
(zhd)